Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemuda Rappocini Dibekuk Anggota Polda Sulsel di Panakkukang, Simak Masalahnya

Pelaku, Ismail alias Ilong (29) warga asal Balaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar dibekuk tim Ditresnarkoba di Jl Toddopuli Raya, Paropo.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Syamsul Bahri
Darul Amri/Tribun Timur
Ismail alias Ilong (29) warga asal Jl Balaparang, Rappocini Makassar dibekuk tim Ditresnarkoba Polda Sulsel di wilayah Panakkukang, Makassar. ( 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap seorang warga Rappocini di wilayah Panakkukang, Minggu (2/6/2019) malam.

Warga tersebut bernama Ismail alias Ilong (29) warga asal Balaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar dibekuk tim Ditresnarkoba di Jl Toddopuli Raya, Paropo, Panakkukang.

6 Bulan Setelah Istri Jadi Korban Tsunami,Ifan Seventeen Digarebek dengan Wanita di Sebuah Apartemen

LEBARAN Idul Fitri Sisa 2 Hari, Masih Bisa Bayar Zakat Fitrah, Ini Niatnya untuk Sendiri & Keluarga

Penangkapan Ilong sekitar pukul 19.30 Wita, saat momen umat Islam sementara melakukan salat Tarwih. Penangkapan dipimpin Dantim Kompol Rapiuddin.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, penangkapan yang bersangkutan berdasarkan laporan warga terkait adanya transaksi narkoba.

"Jadi berdasarkan laporan itu, tim Polda langsung bergerak dan sekaligus melacak ciri-ciri dari pelaku (Ilong) dilokasi," jelas Kombes Dicky, Senin (3/6/2019) siang.

Tepatnya di sebuah kamar kos-kosan di Jl Toddopuli Raya. Ciri-ciri yang termaksud di laporan diketahui anggota polisi, dan tidak lama anggota langsung membekuk si pelaku.

Ismail alias Ilong (29) warga asal Jl Balaparang, Rappocini Makassar dibekuk tim Ditresnarkoba Polda Sulsel di wilayah Panakkukang, Makassar. (
Ismail alias Ilong (29) warga asal Jl Balaparang, Rappocini Makassar dibekuk tim Ditresnarkoba Polda Sulsel di wilayah Panakkukang, Makassar. ( (Darul Amri/Tribun Timur)

Dari penggeledahan badan, tim temukan satu sachet bening diduga sabu seberat 50,60 gram, satu unit hp merek Samsung putih, dan satu hp android merek Vivo.

Kata Dicky dari pengakuan pelaku Ilong, narkoba jenis sabu tersebut miliknya yang dia dapatkan setelah dia berkomunikasi dengan seseorang yang diduga bandar, Ik.

"Sementara masih dikembangkan lagi ini kasus, orang yang disebut pelaku ini. Dan sekarang pelaku (Ilong) dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolda," kata Dicky. (*)

 Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

 
 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved