Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jelang Lebaran, Kemenkumham Sulsel Ajukan Remisi 5.100 Narapidana

Pengajuan Resmisi atau pemotongan masa tahanan bagi 5.100 Narapidana ini, mengingat karena beberapa hari lagi telah memasuki hari raya Idul Fitri tahu

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
Ansar
Warga binaan Lapas Klas II A Maros, berkumpul di aula tahanan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, telah ajukan Remisi ke 5.100 Narapidana.

Pengajuan Resmisi atau pemotongan masa tahanan bagi 5.100 Narapidana ini, mengingat karena beberapa hari lagi telah memasuki hari raya Idulfitri tahun 2019.

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Priyadi, saat ini usulan itu sudah di Kemenkumham Pusat. Tinggal menunggu kapan informasi ajuan Remisi tersebut.

 Rumah di Lawae Barru Terbakar, Nenek 71 Tahun Hangus Dilalap Api

Uskup Agung Kams dan Bupati Toraja Utara Resmikan RS Santa Teresa Marampa di Rantepao

"Yang diusulkan itu 5.100, lagi menunggu kelengkapan persetujuan dari pusat, kami yakin ini diterima semua," ungkap Priyadi saat dikonfirmasi, Sabtu (1/6/2019) sore.

Kata Priyadi, dari 5.100 Napi yang diusul untuk mendapat Remisi tersebut bisa saja langsunh diterima Kemenkumham Pusat, terkecuali ada yang dinilai melanggar.

Diketahui, dari jumlah pengajuan 5.100 Narapidana tersebut hampir setengah ini adalah dari total 11.057 Narapidana yang tersebar di 24 kabupaten kota di Sulsel.

Priyadi mengaku, pihak Kemenkumham Sulsel mengusulkan remisi khusus untuk hari raya keagamaan setiap tahun. Seperti pada Idul Fitri diusulkan untuk muslim.

Kemudian, memenuhi syarat. Serta untuk mendapatkan remisi, napi antara juga telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan sejak napi berada di rumah tahanan.

 Polres Tator Salurkan Zakat Fitrah Senilai Rp 9,6 Juta Lewat Baznas

Selain itu, yang bisa mendukung napi agar bisa mendapat remisi adalah napi tersebut mempunyau kelakuan baik selama enam bulan terakhir didalam rumah tahanan.

Sementara itu bagi napi teroris, narkotika, kejahatan terhadap negara, kejahatan HAM berat, tindak pidana korupsi dan kejahatan transnasional, berlaku syarat tambahan.

Syarwt tambahan itu adalah, napi harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

"Khusus napi teorisme telah ikuti program deradikalisasi oleh Lapas atau BNPT, serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI dan tidak mengulanginya lagi," jelas Priyadi. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Padatnya Pengunjung Berburu Baju Lebaran di Karebosi Link

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA) @nurdin.abdullah, mengunjungi tiga mega proyek yang ada di Kabupaten Luwu Utara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved