Samsat Takalar Tetap Buka Pelayanan Pajak di Hari Libur dan Cuti Bersama.
Kepala Upt Pendapatan Wilayah Takalar, Zainab Saleh mengatakan pihaknya tetap membuka pelayanan pajak di hari libur dan cuti bersama.
Penulis: Darullah | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNTAKALAR.COM, TAKALAR - Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Takalar tetap membuka pelayanan Pajak di hari libur dan cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Kepala Upt Pendapatan Wilayah Takalar, Zainab Saleh mengatakan pihaknya tetap membuka pelayanan pajak di hari libur dan cuti bersama.
Info Bagi Warga Luwu Utara, Pembayaran Pajak Kendaraan di Samsat Buka Saat Libur Lebaran
Unggulkan Liverpool di Final Champions, Ketua IKA Manajemen Unismuh Harap Salah dan Mane Jadi Kunci
Jam pelayanan tetap sama seperti biasa, mulai jam 08.00-16.00 wita, layanan Samsat masih buka.
Dengan tetap memberikan pelayanan kepada wajib pajak kendaraan untuk seluruh layanan, baik itu Samsat Unggulan ataupun unit pembantu Samsat yaitu Samsat keliling.
Ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Sekaligus meningkatkan penerimaan pajak daerah sehingga kami tetap membuka pelayanan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor pada tanggal 31 Mei sampai tanggal 9 Juni 2019,” ungkap Zainab Saleh," Jumat (31/5/2019) siang.

Zainab Saleh juga menyampaikan bahwa pelayanan ini dilakukan berdasarkan dengan instruksi Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tentang membuka pelayanan pajak di hari libur dan cuti bersama.
Kantor Samsat Takalar terletak di Jl Jendral Sudirman No.251 (Jl. Fitrah), Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Laporan wartawan TrubunTakalar.com, Darullah, @uul_darullah
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur: