Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fadli Zon Berang Disebut Pihak yang Bertanggung Jawab Kerusuhan 22 Mei, Lapor Balik Aktivis 98

Tak Terima Dituduh Jadi yang Bertanggung Jawab soal Rusuh 22 Mei, Fadli Zon Lapor Balik: Enak Saja

Editor: Arif Fuddin Usman
kompas.com
Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon 

"Jadi apa yang disampaikan Bapak Kapolri, Bapak Menko Polhukam, dan saya sendiri beberapa saat konferensi pers beberapa waktu yang lalu bahwa massa ini adalah bukan massa yang spontan," jelas Iqbal.

"Bahwa massa atau peristiwa adalah peristiwa yang di-setting atau by design," imbuhnya.

Terkait itu, Iqbal lantas menyinggung soal penggunaan senjata api dan adanya rencana pembunuhan yang ditargetkan kepada sejumlah tokoh nasional.

"Tentang kasus kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019 dan rencana pembunuhan," papar Iqbal.

"Kepemilikan senjata api jenis berikut amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tandasnya.(*)

Simak videonya di sini:

(TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti/Roifah Dzatu Azmah)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul "Tak Terima Dituduh Jadi yang Bertanggung Jawab soal Rusuh 22 Mei, Fadli Zon Lapor Balik: Enak Saja"

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved