Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penjelasan Lengkap Rektor IAIN Palu Soal Hukum Zakat Fitrah Bagi Korban Bencana

Rektor IAIN Palu, Sulawesi Tengah, Prof Dr H Sagaf S Pettalongi menekakankan bagi umat muslim tentang wajib zakat fitrah.

Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Suryana Anas
Dok Pribadi
Rektor IAIN Palu Saga S Pettalongi. 

Ia menjelaskan, zakat terdiri dari dua macam yaitu zakat Maal atau zakat harta.

Jenis zakat ini wajib dikeluarkan bagi orang yang memiliki harta tertentu yang telah cukup nisab dan haulnya.

Dengan mengeluarkan 2,5 persen dari hartanya itu.

"Kemudian, zakat fitrah, jenis zakat ini wajib dikeluarkan khusus pada bulan ramadan, jumlahnya 2,5 kilogram beras atau uang sesuai harga beras di pasaran," pungkasnya. (Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz)

Diduga Warga Palopo Tewas Dirampok, Polisi Olah TKP

Bandara Sultan hasanuddin kelak mirip Kupu-kupu

A

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved