Penjelasan Lengkap Rektor IAIN Palu Soal Hukum Zakat Fitrah Bagi Korban Bencana
Rektor IAIN Palu, Sulawesi Tengah, Prof Dr H Sagaf S Pettalongi menekakankan bagi umat muslim tentang wajib zakat fitrah.
Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Suryana Anas
Ia menjelaskan, zakat terdiri dari dua macam yaitu zakat Maal atau zakat harta.
Jenis zakat ini wajib dikeluarkan bagi orang yang memiliki harta tertentu yang telah cukup nisab dan haulnya.
Dengan mengeluarkan 2,5 persen dari hartanya itu.
"Kemudian, zakat fitrah, jenis zakat ini wajib dikeluarkan khusus pada bulan ramadan, jumlahnya 2,5 kilogram beras atau uang sesuai harga beras di pasaran," pungkasnya. (Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz)
Diduga Warga Palopo Tewas Dirampok, Polisi Olah TKP
Bandara Sultan hasanuddin kelak mirip Kupu-kupu
A
Berita Terkait