Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kembalikan Kerugian Negara, Mantan Ketua DPRD Enrekang Minta Dibebaskan

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimtek DPRD Enrekang, Banteng Kadang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Maka

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Enrekang, Banteng Kadang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (28/05/2019) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Kabupaten Enrekang, Banteng Kadang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (28/05/2019) siang.

Mantan Ketua DPRD Enrekang didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda pembacaan pledoi oleh tim Kuasa Hukum terdakwa yang dikoordinir Hendra Firmansyah.

Pledoi ini adalah bentuk pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulselbar pada sidang sebelumnya.

Baca: Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Bimtek DPRD Enrekang Sebut Tuntutan JPU Hanya Copy Paste

Baca: Sepekan Jelang Lebaran, Pasar Sentral Enrekang Dipadati Pengunjung

Baca: Baznas Enrekang Salurkan Bantuan Bedah Rumah Bagi 2 Warga Kecamatan Alla

Terdakwa dituntut selama satu tahun delapan bulan penjara.

Dalam pledoinya, Hendra Firmansyah menyampaikan beberapa poin pembelaan yang disampaikan kepada majelis hakim.

Ia meminta agar Banteng Kadang dibebaskan dari segala dakwaan ataupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Kami minta klien kami dibebaskan atau onslag," kata Firmasnya ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (29/05/2019).

Alasanya sehingga harus dibebaskan karena Banteng Kadang selaku Ketua DPRD Enrekang dianggap bukanlah sebagai penyelenggara.

Mengenai kegiatan bimtek atau pendalaman tugas yang diikuti oleh anggota dewan 2015/ 2016 harusnya selesai disekretariat dewan.

"Sekretariat itu Sekwan, PPK dan PPTK harus melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap surat yang masuk," kata Firmansyah ditemui di Pengadilan.

Sedangkan penandantangan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) itu dilakukan Banteng Kadang, karena menganggap sudah selesai di Sekretariat Dewan.

"Untuk surat tugas SPPD itu dianggap sudah selesai. Jadi buka domain Ketua DPRD. Apabila klien kami mengetahui surat itu tidak sesuai dengan pemendagri, dari awal pasti klien kmi tidak mendantangani itu," tuturnya.

Secara fakta, Banteng Kadang dianggap tidak bersalah karena sudah mengembalikan uang kerugian negara bersama dengan puluhan anggota dewan lainya.

"Tapi yang kami sangat sayangkan dari 30 hanya tiga tersangka. Kami menginginkan tolong penyidik mengusut tuntas kasus. Harus ada perlakuan sama karena semua sudah mengaku dengan bukti pengembalian," paparnya. (*)

Diduga Warga Palopo Tewas Dirampok, Polisi Olah TKP

Bandara Sultan hasanuddin kelak mirip Kupu-kupu

A

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved