Warga Sudiang Ini Diciduk Tim Cyber Polda Sulsel, Apa Pelanggarannya?
"Yang bersangkutan memposting foto di media sosial (Medsos) Facebook nama Andijabir, tulisannya terkait pencemaran nama baik dan Sara," kata Musa, mal
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang warga Sudiang Kota Makassar, Sabir (39) dibekuk penyidik Cyber Crime Polda Sulsel, Senin (27/5/2019) petang.
Sabir dibeuk tim Cyber Ditreskrimsus di rumahnya, Jl Goa Ria Kalangtubung, Kota Makassar. Atas dugaan pencemaran nama baik Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian.
Kepala Subdit (Kasubdit) VI Cyber Crime AKBP Musa Tampubolon membenarkan hal tersebut.
Dia mengatakan, itu terkait Pidana SARA dan Pencemaran nama baik.
"Yang bersangkutan memposting foto di media sosial (Medsos) Facebook nama Andijabir, tulisannya terkait pencemaran nama baik dan SARA," kata Musa, malam.
Staf Khusus Nurdin Abdullah Digaji Rp 8,8 juta Perbulan, Hayat: Sedikit itu
23 Hari, Baznas Pinrang Kumpulkan Rp 1 Miliar Zakat Masyarakat
Tersangka Sabir, ditangkap berdasarkan Laporan Informasi (LI) dengan nomor LI / 27 / V / 2019 / Subdit 5 Cyber Crime, Dit Reskrimsus Polda, tanggal 27 Mei 2019.
Berdasarkan informasi, sekitar bulan Mei 2019 lalu.
Akun Facebook Andijabir telah memposting foto Kapolri yang digantung dengan kalimat yang dianggap berbahaya.
Tulisan tersebut bertuliskan "Mudah2an manusia biadab ini matiny gak di terima bumi manusia terkutuk laknatulah”. Itulah tulisan yang diduga diposting tersangka.
Kapolda Sulbar Buka Puasa Bareng Puluhan Jurnalis di Mamuju
AKBP Musa Tampubolon menyebutkan, tersangka Sabir di persangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 dan juga Pasal 28 ayat 2, UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Barang bukti yang kami amankan dari yang bersangkutan ini adalah satu buah handphone yang digunakan pelaku, pelaku sudah kami tahan," kata Musa. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: