Razia, Polsek Baebunta Luwu Utara Sita 55 Liter Ballo
Kapolsek Baebunta, Iptu Budi Amin mengatakan, razia dilakukan dengan cara mendatangi rumah warga yang disinyalir memproduksi dan mengedarkan miras.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, BAEBUNTA - Personel Polsek Baebunta, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, melakukan razia minuman keras di wilayah hukumnya, Senin (27/5/2019).
Kapolsek Baebunta, Iptu Budi Amin mengatakan, razia dilakukan dengan cara mendatangi rumah warga yang disinyalir memproduksi dan mengedarkan miras jenis ballo tanpa izin.
Telan Dana Rp 3,6 T, Bandara Hasanuddin Bakal Jadi Bandara Terbesar Kedua di Indonesia
Pemda Lutim Siapkan Anggaran Rp 32 M untuk Warga Miskin, Ini Tujuannya
"Dari kegiatan razia ini, kami mengamankan 55 liter miras jenis ballo dari tiga pemilik," kata Budi.
Ia menjelaskan, 35 liter ballo diamankan dari tangan Yohanis (34) warga Dusun Tete Induk, Desa Marannu.
"Lalu masing-masing 10 liter dari tangan Jhon (70) juga warga Teta Induk, dan 10 liter dari Mardani (48) warga Dusun Mari, Desa Salulemo," katanya.
Tujuan Razia dalam rangka menekan angka kriminalitas yang diawali dari penyalahgunaan miras, serta untuk memelihara kesucian bulan Ramadan 1440 H.

"Razia berlangsung aman terkendali. Barang bukti diamankan di Mapolsek Baebunta," tutup Budi.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: