Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Irjen M Iqbal: HK Diperintah Tembak Mati 5 Tokoh Nasional di Aksi 22 Mei, Dibayar Rp 150 Juta

Irjen M Iqbal: HK Diperintah Tembak Mati 5 Tokoh Nasional di Aksi 22 Mei, Dibayar Rp 150 Juta

Editor: Hasrul
tribunnews
Irjen M Iqbal: HK Diperintah Tembak Mati 5 Tokoh Nasional di Aksi 22 Mei, Dibayar Rp 150 Juta 

AF berperan sebagai pemilik dan penjual senpi revolver kepada HK seharga Rp 50 juta.

AF ditangkap di BRI, Thamrin, Jakarta Pusat, pada 24 Mei 2019.

Dalam jumpa pers tersebut, Iqbal menunjukkan foto para tersangka serta senpi yang disita dari para tersangka.

Baca: TRIBUNWIKI: Sering Disandingkan dengan Reino Barack, Siapa Itu Tessy? Ini Profilnya

Baca: Preview Persija vs Bali United, Bertukar Status Kandang, Kolev Tak Nyaman dan Marko Simic Tak Senang

Rompi antipeluru bertulis Polisi

Dari kelompok yang menguasai empat senjata api ilegal, Kepolisian menemukan satu rompi antipeluru bertuliskan "POLISI"

"Tersangka juga memiliki rompi antipeluru bertuliskan 'polisi'. Ini kami dapatkan dari tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal.

Dalam jumpa pers tersebut, Iqbal menunjukkan rompi antipeluru yang disita.

Di bagian depan dan belakang rompi berwarna hitam tersebut ada tulisan "POLISI".

"Kami sedang dalami apakah ada kaitannya kelompok ini yang meminjam profesi kami dan melakukan kekerasan di lapangan," kata Iqbal.

 
Dari kelompok yang menguasai empat senjata api ilegal, Kepolisian menemukan satu rompi antipeluru bertuliskan POLISI
Dari kelompok yang menguasai empat senjata api ilegal, Kepolisian menemukan satu rompi antipeluru bertuliskan POLISI (YouTube Kompas TV via kompas.com)

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polri: Senpi Laras Panjang Akan Dipakai Eksekusi Jarak Jauh Saat Demo dan Ini Peran 6 Tersangka Terkait Senpi Ilegal, dari Pemimpin sampai Eksekutor

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved