Pilpres 2019
TKN Nilai Tuduhan BPN di MK Hanya Asumsi dan Pikiran Konspiratif, Berikut 7 Poin Tuntutan Prabowo
TKN Nilai Tuduhan BPN di MK Hanya Asumsi dan Pikiran Konspiratif, Berikut 7 Poin Tuntutan Prabowo
TKN Nilai Tuduhan BPN di MK Hanya Asumsi dan Pikiran Konspiratif, Berikut 7 Poin Tuntutan Prabowo
TRIBUN-TIMUR.COM - Calon Presiden 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno resmi menggugat KPU RI di Mahkamah Konstitusi (MK).
Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemungutan Suara Pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.

Baca: TRIBUNWIKI: Berikut Spesifikasi Honor 20 Pro, Launching Terancam Molor atau Tanpa Google
Baca: Besok Siang ke Bogor, Darije Bawa 20 Pemain, Ada Nama Eero dan Ferdinand
Baca: Donor Darah Ramadan PSMTI Sulsel Kumpulkan Ratusan Kantong Darah
Pada point no 38, BPN menduga Presiden Jokowi menggunakan kekuasaannya untuk melakukan praktek kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif pada Pemilu 2019.
"Saya kira dugaan-dugaan yang diarahkan kepada 01 itu adalah dugaan-dugaan berdasarkan asumsi dan pikiran konspiratif saja," ucap Karding saat dihubungi, Minggu (26/5/2019).
Karding juga menyoroti point 39, yakni BPN menuding kecurangan masif yang dilakukan pasangan Jokowi-Ma'ruf adalah penyalahgunaan APBN, ketidaknetralan aparatur negara, penyalahan birokrasi, pembatasan kebebasan media hingga diskriminasi perlakuan.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, Presiden Jokowi tidak pernah menggunakan kekuasaan menekan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan pasangan 01.
Ia justru menyebut, Paslon 02 Prabowo-Sandi lebih banyak dipilih oleh ASN dan pegawai BUMN.
"info yang saya peroleh, Pak Jokowi belum tentu menang, kalau belum tentu menang disana, harus di buktikan apakah kalah di ASN dan di BUMN, itu semua kan perangkat negara. Ya kalah disana, ya bagaimana caranya menggunakan struktur, apa logikanya," kata Karding.
Soal kebebasan pers, Karding menegaskan, pihaknya tidak pernah menekan dan membatasi media dalam meliput.
Sebab, kebebasan pers telah diatur dalam undang-undang. Sehingga, Jokowi tak akan melanggar hal tersebut.
"(Jokowi-red) tidak pernah memberikan ancaman dengan aparat misalnya, hei kalau kalian (media-red) tidak muat, awas nanti di bredel kan enggakbada, dan tidak ada alat itu, sudah ada UU nya masing-masing," jelas Karding.
Ia menilai, tuduhan yang disampaikan BPN hanya imajinasi dan cara-cara perfikir yang konspiratif.
"tetapi semua itu nanti kita buktikan saja silakan teman-teman 02 dan pengacaranya membuktikan itu di MK," tutupnya.
Baca: Libur Lebaran di Mamasa, Jangan Lupa ke Pondok Bambu Tawarkan View Sawah dan Suasana Sejuk
Baca: Berikut 5 Tanda Datangnya Malam Lailatul Qadar Lengkap Penjelasan Ustaz Abdul Somad & Quraish Shihab
Pasangan 02 Prabowo - Sandiaga menuntut 7 poin ke MK. Masing-masing
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.

5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2014.
atau:
7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
"Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujar tim hukum.
Berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239. Sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123.

(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TKN: Tuduhan BPN Isinya Asumsi dan Pikiran Konspiratif