Pembunuhan Pegawai UNM
Derita Pembunuh Pegawai UNM, Anak Sulungnya Trauma Berat
Wahyu Jayadi ditetapkan tersangka kasus Pembunuhan Pegawai UNM, Siti Zulaeha Djafar.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Wahyu Jayadi ditetapkan tersangka kasus Pembunuhan Pegawai UNM, kampus Universitas Negeri Makassar, Siti Zulaeha Djafar.
Hidup dalam di balik jeruji besi membuat istri dan empat anaknya mengalami trauma berat.
Kuasa Hukum Wahyu Jayadi, M Shyafril Hamzah mengatakan, anak sulung kliennya yang paling trauma dan tertekan.

Baca: Wahyu Jayadi Pembunuh Pegawai UNM Sering Melamun di Penjara, Pikirkan Gelar Profesornya
Baca: VIDEO: Polres Gowa Serahkan Berkas Perkara Pembunuhan Pegawai UNM
Baca: Kasus Pembunuhan Pegawai UNM, Tim Bhayangkara Tunggu Hasil Laboratorium RS Unhas
Anak sulung itu tak pernah lagi bermain, bercanda, hingga berkumpul dengan ayahnya di rumah. Padahal runititas tersebut sering ia jalani sebelum ayahnya dijebloskan ke penjara.
Anak sulung Wahyu juga kerap melamun ataupun menangis di sekolah. Ia tak henti memikirkan nasib ayah dan keluarganya.
"Anak tertua Wahyu Jayadi yang kelas dua SMP trauma, sering menangis sendiri. Dia trauma tiba-tiba ditinggal ayahnya," kata Shyafril kepada Tribun, Sabtu (25/5/2019).
Untungnya, rekan-rekan sekolah anak Wahyu tidak ikut mem-bully-nya. Walau demikian, anak Wahyu ini masih sering menangis di sekolah.
"Dia juga sering terdiam di sekolah. Maka dari itu, Ibu dan tantenya sering memantaunya di sekolah. Guru juga meminta siswa lain untuk tidak menyinggung hal tersebut," imbuh Shyafril.
Shyafril melanjutkan, anak sulung tersebut belakangan ini sering dibawa ke psikiater oleh keluarganya untuk pemulihan trauma.
Hal itu dilakukan agar anak Wahyu Jayadi bisa tegar dan mampu menjalani kehidupan meski Ayahnya ada di balik jeruji besi.
"Dia rutin konsultasi kepada dokter psikiater," kata Shyafril.
Hingga hari ini, Wahyu Jayadi telah genap dua bulan menjalani masa tahanan di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa.
Ia mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya akibat membunuh rekan kerjanya di Kampus UNM, Siti Zulaeha Djafar.
Doktor jebolan Universitas Negeri Jakarta ini dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dilapis pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan berat menimbulkan kematian.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: