Bukti Pemerintah Segera Buka Penerimaan CPNS dan PPPK/P3K 2019, Isi Lengkap Surat dari MenpanRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Syafruddin telah menerbitan surat perihal Pengadaan ASN 2019.
TRIBUN-TIMUR.COM-Mulai siapkan berkasmu, pemerintah segera membuka penerimaan Aparatur Sipil Negera (ASN) 2019, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Inilah bukti pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK 2019.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Syafruddin telah menerbitan surat perihal Pengadaan ASN 2019.
Surat Menteri Syafruddin bernomor B/617/M.SM.01.00/2019 itu ditandatangi sejak 17 Mei 2019 dan bersifat segera.
Dikutip dari menpan.go.id, dalam surat Menteri PANRB tersebut, dijelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan formasi ASN untuk tahun ini.
Baca: RESMI! MenpanRB Syafruddin Terbitkan Surat Pengadaan ASN 2019, Cek Jadwal dan Formasinya di Sini
Baca: Kabar Gembira Pendaftaran CPNS 2019 untuk Kabupaten/kota & Pusat Segera Dibuka, 4 Syarat Dokumennya
Baca: Demi Pendaftaran CPNS atau PPPK Ada yang Rela Transfer Rp 150 Juta hingga LP5N Cari Mangsa
Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.

Adapun usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk Jabatan Fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.
Dalam menyampaikan usulan kebutuhan, untuk pemerintah daerah berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memperhatikan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah, serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latihan dasar (latsar) bagi CPNS.
Untuk alokasi pegawai, pemerintah daerah mendapat 30 persen untuk CPNS, dan 70 persen untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pengadaan ASN diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.
Sedangkan untuk pemerintah pusat, usulan kebutuhan memperhatikan peta jabatan yang telah ditetapkan PPK, dan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, serta kesediaan anggaran untuk latsar bagi CPNS.
Untuk alokasi pegawai, pemerintah pusat mendapat 50 persen untuk CPNS, dan 50 persen untuk PPPK yang diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.
Baca: RESMI! MenpanRB Syafruddin Terbitkan Surat Pengadaan ASN 2019, Cek Jadwal dan Formasinya di Sini
Baca: Kabar Gembira Pendaftaran CPNS 2019 untuk Kabupaten/kota & Pusat Segera Dibuka, 4 Syarat Dokumennya
Baca: Demi Pendaftaran CPNS atau PPPK Ada yang Rela Transfer Rp 150 Juta hingga LP5N Cari Mangsa
Selain itu, setiap instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi dari PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Usulan kebutuhan yang telah diinput ke dalam aplikasi e-Formasi dicetak dan disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN, dengan cara diunggah dalam format file pdf pada menu ‘Unggah Usulan Formasi’ dalam aplikasi e-Formasi.
Proses usulan kebutuhan pegawai paling lambat disampaikan pada minggu kedua bulan Juni 2019, dan apabila terdapat K/L/Pemda yang belum menyampaikan, maka dinyatakan K/L/Pemda tersebut tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun 2019.
Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menetapkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 12/2019 tentang Kebutuhan Pegawai ASN Tahun Anggaran 2019.
Keputusan Menteri PANRB tersebut secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien.
Berikut Isi Lengkap Surat Menteri PANRB Nomor : B/617/M.SM.01.00/2019 Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019


Sebelumnya, diberitakan Kompas.com, pemerintah akan kembali membuka lowongan CPNS pada 2019.
Jumlah yang dibuka mencapai 100.000 lowongan.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Syafruddin setelah acara Musrembangnas, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
"Itu nanti untuk triwulan ketiga 2019," ujarnya kepada wartawan.
Saat ditanya kapan pastinya pembukaan CPNS dilakukan, Syafruddin mengatakan kemungkinan jadwalnya pada Oktober 2019.
Namun demikian, mantan Wakapolri itu menuturkan, penarikan CPNS akan tetap mengutamakan untuk para guru honorer.
Adapun pada Juni 2019, Syafruddin juga mengungkapan akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K/PPPK.
Dokumen Persyaratan Wajib PNS
Jika merujuk CPNS 2018, pelamar CPNS diminta menyiapkan berkas dokumen lebih awal.
Dokumen yang dibutuhkan masih menunggu konfirmasi lanjut dari pemerintah.
Namun jika mengacu pada penerimaan CPNS 2018, berikut dokumen yang wajib ada dirangkum tribun-timur.com.
Untuk tenaga profesional, persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: