Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2019

7 Fakta Denny Indrayana Tim Hukum Prabowo, Pernah Jadi Tersangka hingga Bikin 'Heboh' di Australia

BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) malam ini

Editor: Anita Kusuma Wardana
tribun timur
7 Fakta Denny Indrayana Tim Hukum Prabowo, Pernah Jadi Tersangka hingga Bikin 'Heboh' di Australia 

Karier Denny Indrayana bisa dibilang melesat di era pemerintahan SBY.

Pada September 2008, Denny diangkat menjadi Staf Khusus Presiden SBY dalam bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN.

Denny menjabat sebagai staf khusus Presiden SBY hingga 2011.

Kemudian, Denny diangkat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) mendampingi Amir Syamsudin sebagai Menkumham periode 2011-2014.

Selain itu, Denny juga pernah menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (2010-2018).

3. Sempat jadi tersangka kasus korupsi

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (2/4/2015). Denny yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran secara elektronik pembuatan paspor.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (2/4/2015). Denny yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran secara elektronik pembuatan paspor. (TRIBUN/DANY PERMANA)

Pada awal Agustus 2015, Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada Denny Indrayanan atas dugaan korupsi Payment Gateway terkait pembayaran paspor elektronik.

Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.

Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Namun, kasusnya berjalan alot hingga lantaran berkas perkaranya tidak kunjung dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

Berkas itu terus bolak-balik antara Kejaksaan dengan Bareskrim.

"‎Kami sudah komunikasi dengan KPK sebagai koordinasi dan supervisi. Tinggal KPK bisanya kapan, kami siap."

"Jadi nanti kita tahu apa yang kurang dalam penyidikan kami," tutur Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim, Kombes Joko Purwanto di Mabes Polri, Senin (25/1/2016).

Terpisah, Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane mendesak Kabareskrim Anang Iskandar melanjutkan penyidikan kasus-kasus lain yang pernah diungkap Kabareskrim Komjen Budi Waseso (Buwas).

"Kasus peninggalan Budi Waseso harus dituntaskan termasuk payment gateway."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved