Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahfud MD Sebut Hitung-hitungan Kemenangan Prabowo-Sandi 55% Bila Hal Ini Terjadi di MK

Di tengah polemik Pilpres 2019, Mahfud MD kembali berkomentar dan membuat angin segar bagi kubu 02.

Editor: Rasni
Tribunnews
Mahfud MD Sebut Hitung-hitungan Kemenangan Prabowo-Sandi 55% Bila Hal Ini Terjadi di MK 

Mahfud MD Sebut Hitung-hitungan Kemenangan Prabowo-Sandi 55% Bila Hal Ini Terjadi di MK

TRIBUN-TIMUR.COM -  Di tengah polemik Pilpres 2019, Mahfud MD kembali berkomentar dan membuat angin segar bagi kubu 02. 

Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK) menjelaskan soal kemungkinan perolehan suara yang berbalik unggul untuk hasil Pilpres 2019.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) telah mengumumkan hasil pilpres pada Selasa (21/5/2019) dini hari.

Hasilnya paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin unggul dibanding paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca: Bukan Prabowo, Tapi Orang Ini yang Harus Bertanggung Jawab Atas Kerusuhan Aksi 22 Mei Kata Mahfud MD

Baca: BPN Putuskan Tempuh Jalur ke MK, Mahfud MD Beberkan Prabowo-Sandi Bisa Ubah Hasil Pemilu 2019

Baca: Titik Balik Kehidupan Ustaz Arifin Ilham hingga Pengalaman Spiritual saat dalam Kondisi Kritis

 

Paslon nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin lebih unggul dengan perolehan 55,50 persen suara.

Sementara paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi mendapatkan 45,50 persen suara.

Namun, menurut Mahfud MD, kemungkinan Jokowi-Maruf bisa kalah dan Prabowo-Sandi mendapatkan 55 persen.

Hal ini dikatakan Mahfud MD dalam acara Kabar Siang, TVOne, Rabu (22/5/2019).

Mulanya, pembawa acara bertanya soal apa saja gugatan yang bisa diajukan ke MK.

"Prosedur untuk mengajukan keberatan ke MK terkait dengan hasil pemilu itu apa saja prof?," tanya pembawa acara.

Baca: Dua ASN Bulukumba Bakal Diberi Sanksi dari KASN, Ini Inisialnya

Baca: Lantunan Al Quran dari 2 Putranya Antarkan Kepergian Ustaz Arifin Ilham, Ini Video Momen Terakhir

Baca: Mobil Hangus Akibat Bentrokan di Jakarta, Pemilik Hanya Pasrah

Mahfud lalu menjawab bahwa yang pertama adalah soal tenggat waktu pengajuan ke MK setelah ditetapkan pemenang oleh KPU.

"Prosedur mengajukan ke MK gini aja, karena sudah ditetapkan kemarin tanggal 24, pertama dari sudut tenggat waktu," ujar Mahfud MD.

"Tenggat waktu itu akan berakhir pada tanggal 24 jam 00 untuk mengajukan keberatan itu karena menurut UU tidak ditetapkan diberi waktu 3 x 24 jam untuk mengajukan itu," tambahnya.

Menurutnya selama tiga hari tersebut, tim yang mengajukan gugutan tidak harus menglengkapi dokumen terlebih dahulu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved