BPN Putuskan Tempuh Jalur ke MK, Mahfud MD Beberkan Prabowo-Sandi Bisa Ubah Hasil Pemilu 2019
Mahfud MD pun menjelaskan soal kemungkinan perolehan suara yang berbalik unggul untuk hasil Pilpres 2019.
"Tenggat waktu itu akan berakhir pada tanggal 24 jam 00 untuk mengajukan keberatan itu karena menurut UU tidak ditetapkan diberi waktu 3 x 24 jam untuk mengajukan itu," tambahnya.
Menurutnya selama tiga hari tersebut, tim yang mengajukan gugutan tidak harus menglengkapi dokumen terlebih dahulu.
Baca: Anjing K-9 Polda Sulsel Ditarik, Begini Situasi Terkini di Bandara Sultan Hasanuddin
Dikarenakan masih ada waktu satu minggu yang diberikan.
"Nah tidak harus lengkap dulu karena dalam seminggu kemudian nanti akan diperiksa administrasi dan unutk diminta melengkapi," kata Mahfud MD.
Lalu, mantan Ketua MK ini berkata soal jika adanya gugatan soal angka.
Menurutnya, jika dilaporkan, bisa saja angka tersebut terbalik untuk Jokowi dan Prabowo.
Tak tanggung-tanggung bahkan bisa angka yang mulanya dimiliki Jokowi bisa berubah dimilki Prabowo.
Baca: Dulu Bilang Tak Percaya, Ada Apa BPN Prabowo-Sandi Tiba-tiba Siapkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi?
"Nah kalau yang dipertentangkan itu soal angka hasil pemilu, angka perhitungan hasil pemilu itu nanti tinggal adu dokumen, adu bukti-bukti kan bahwa yang di KPU kemarin tidak benar ini kami punya bukti lain itu untuk mengubah angka," tutur Mahfud MD.
"Bisa saja nanti MK mengubah nanti yang semula misalnya Pak Jokowi mendapat 55 persen Pak Prabowo mendapat 45 persen, bisa juga berbalik 55 untuk Pak Prabowo."
"Tapi bisa juga Pak Jokowi turun 52, Pak Prabowo naik sedikit bisa juga. Tapi bisa juga Pak Jokowi itu naik. Kemungkinan itu untuk menghitung angka, itu kalau soal angka."
Lihat videonya menit ke 6.23:
Sebelumnya, Mahfud MD juga sempat berbicara soal peluang kemenangan bagi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (15/5/2019).
Mahfud lalu bercerita jika Prabowo-Sandi dan BPN menggugat ke MK, ada kemungkinan perubahan suara.
Baca: Mewakili Bapaknya, Ini yang AHY Bahas di Istana Bogor Bersama Presiden Jokowi Hari Ini
Dikarenakan MK juga bisa mengubah suara yang telah ditetapkan oleh KPU sebelumnya.
Bahkan, ada kemungkinan pemenang lain di luar ketetapan KPU.