Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tersangka Ancam Penggal Kepala Jokowi Menulis Surat Permohonan Maaf, Ngaku Buat Kesalahan Fatal

Tersangka Ancam Penggal Kepala Jokowi Menulis Surat Permohonan Maaf, Ngaku Buat Kesalahan Fatal

Tribunnews
Pria Ini Berani Ancam Penggal Kepala Presiden Jokowi Kini Resmi Dilaporkan ke Polisi, Cek Kronologi 

Tersangka Ancam Penggal Kepala Jokowi Menulis Surat Permohonan Maaf, Ngaku Buat Kesalahan Fatal      

TRIBUN-TIMUR.COM,- HS (25), tersangka yang mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden melalui surat yang ditulis di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Isi surat tersebut ditunjukkan oleh kuasa hukum HS, Sugiarto Atmowijoyo, kepada wartawan.

Baca: Bahas Apa? Kok Jokowi Gelar Pertemuan Tertutup dengan Megawati di Istana Merdeka, Bahas Kabinet?

Baca: Apa Maksud Luhut Sebut Purnawirawan Pro Prabowo Ada yang Belum Dengar Desingan Peluru?

Surat itu ditulis dengan tulisan tangan dan ditandatangani HS pada 21 Mei 2019.

Saya memohon maaf dengan Bapak Ir. H. Joko Widodo yang terhormat atas ucapan saya yang sudah mengancam Bapak Ir. H. Joko Widodo Presiden Republil Indonesia.

Saya tidak ada maksud mengancam bapak untuk membunuh/memenggal kepala Bapak Ir. H. Joko Widodo.

Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan saya atas kesalahan saya yang fatal.

Sedianya agar dimaafkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo dan masyarakat indonesia.

Demikian surat permohomam maaf ini yang sudah mengancam Presiden Republik Indonesia yaitu Bapak Ir. H. Joko Widodo.

Saya sampaikan atas perhatian dan kemurahan hati bapak yang terhormat, saya ucapkan terima kasih.

HS telah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu dua pekan lalu.

Polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya jaket, tas, dan telepon genggam, di rumahnya di kawasan Palmerah.

HS diduga telah melontarkan ancaman untuk memenggal Presiden Joko Widodo saat dia ikut serta dalam aksi demonsrasi di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin pada 10 Mei 2019.

HS kini dijerat dengan pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya adalah seumur hidup.

(Rindi Nuris Velarosdela/Kompas)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Begini Isi Surat Permohonan Maaf Tersangka yang Ancam Penggal Jokowi 

5 Fakta HS Pemuda yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Kini Ditangkap Polisi

Polda Metro Jaya berhasil membekuk pria berinisial HS yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo, Minggu (12/5/2019) pagi.

Mereka yang menangkap HS adalah Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ).

Baca: Berani Penggal Kepala Presiden Jokowi saat Demo, Begini Nasib Hermawan Susanto saat Ditangkap Polisi

Baca: Terbaru Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Minggu (19.45 WIB) Jokowi vs Prabowo, Data 4 Wilayah 100 %

HS ditangkap tanpa melakukan perlawanan terhadap polisi. 

HS, pria yang mengancam akan memenggal kepala presiden Jokowi kini telah diamankan oleh kepolisian.

Pria berusia 25 tahun itu dibekuk tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Bogor pada hari Minggu kemarin.

HS dibekuk tanpa melakukan perlawanan.

 Mengutip dari Kompas.com, Senin (13/5/2019) berikut 5 fakta HS, pria yang ancam akan memenggal kepala Jokowi.

1. Dibekuk di Bogor

Polisi membekuk HS, pria yang mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo di Bogor, Minggu (12/5/2019).

"Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Minggu (12/5/2019) siang.

Argo membenarkan ancaman yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang. Saat ini, HS masih diperiksa polisi.

2. Pria mirip HS

Dheva Prayoga (24), pria asal Kebumen yang dikira adalah HS karena berwajah mirip sudah melakukan konfirmasi ke Polres Kebumen jika bukan dirinyalah pengancam Jokowi.

"Setelah melalui pemeriksaan, pada hari Jumat kemarin Dheva berada di Kebumen dan pernyataannya dikuatkan oleh beberapa orang yang menjadi saksi," kata Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno.

Dheva sempat disebut sebagai pria yang mengancam Jokowi.

Video dan foto pria mirip Dheva itu pun beredar luas di dunia maya.

"Saya berterimakasih kepada Polres Kebumen yang segera mengambil langkah untuk klarifikasi. Saya juga berharap kepada kepolisian untuk bisa segera menangkap orang yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi," kata Dheva.

3. HS Mengaku Khilaf

HS mengaku khilaf dengan ulahnya dengan mengancam Jokowi.

Pernyataan itu diungkapkannya di hadapan polisi. "Iya, saat ditangkap dia ini mengaku khilaf," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, kepada wartawan, Minggu (12/5/2019).

4. TKN desak polisi bertindak tegas

Ketua Umum Tim Jokowi Mania Immanuel Ebenezer berujar jika pihaknya melaporkan pria dalam video beserta pembuat video tersebut.

"Ini kan sangat meresahkan sekali. Kalau seandainya proses demokrasi ini selalu di bawah ancaman. Ini bahaya, yang bahaya bukan kita ya, tapi demokrasinya," kata Immanuel kepada awak media.

Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 207 KUHP dan Pasal 27 Ayat (4) UU ITE.

5. Dikenai pasal Makar

HS dikenai pasal Makar lantaran perbuatannya dianggap mengancam keamanan negara.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019). Pasal 104 KUHP berbunyi demikian, "Makardengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".

Selain itu HS juga dikenai UU Informsasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengaku Khilaf dan Bisa Dikenai Hukuman Mati, Berikut 5 Fakta HS, Pria Pengancam Jokowi

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved