Pilpres 2019
Penjelasan Resmi Saksi 02 Prabowo Sandi Tolak Rekap KPU RI, Padahal Gerindra No 2 Suara Parpol
Penjelasan Resmi Saksi 02 Prabowo Sandi Tolak Rekap KPU RI, Padahal Gerindra No 2 Suara Parpol
Penjelasan Resmi Saksi 02 Prabowo Sandi Tolak Rekap KPU RI, Padahal Gerindra No 2 Suara Parpol
TRIBUN-TIMUR.COM - KPU RI resmi menetapkan hasil resmi Pemilu dan Pilpres 2019 Selasa (21/5/2019) dini hari.
Seperti sudah jadi wacana sebelumnya, saksi dari Paslon 02 Prabowo Subianto & Sandiaga Uno menolak menandatangani berkas pengesahan rekapitulasi suara Pilpres 2019.
Sejumlah saksi dari Parpol pengusung Prabowo - Sandi juga menolak bertandatangan.
Baca: BERITA TERPOPULER: Orang Terkaya Ini Minta Karyawan Berhubungan Intim 669 6 Kali dalam 6 Hari & Lama
Baca: Sudah Ikut UTBK SBMPTN 2019 11-12 Mei 2019 Lalu? Jangan Lupa Cek Nilaimu Sekarang di LINK RESMI ini
Saksi dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak menandatangani berkas penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019.
Berita acara hasil rekapitulasi suara pilpres ditandatangani oleh saksi perwakilan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf serta Ketua dan Anggota KPU.
Sementara, berita acara hasil rekapitulasi suara pileg, selain ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU, juga ditandatangani oleh PKB, PDI-P, Golkar, Nasdem, Garuda, PPP, PSI, Demokrat, PBB, dan PKPI.
Sedangkan saksi Gerindra, PKS, PAN, dan Berkarya memutuskan untuk tak memberikan tanda tangan.
Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria, yang juga menghadiri pleno akhir rekapitulasi di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari, mengatakan, yang ditolak pihaknya adalah hasil pilpres dan pileg di beberapa provinsi.
"Bukan (tolak hasil pileg). Hasil pilpres kami menolak. Kalau pileg, kami minta perbaikan ada beberapa provinsi. Kami minta dikoreksi seperti Papua ada beberapa lebih dari 5 kabupaten supaya kami minta ada pemungutan suara ulang," kata Riza.
Sementara itu, saksi Gerindra yang juga Ketua Bidang Hubungan Penyelenggara Pemilu, Abdul Haris, mengatakan, partainya menganggap ada beberapa provinsi yang dianggap bermasalah.
"Kami ajukan ke MK. Jadi, karena BAP keseluruhan, maka saya kira kami tolak tanda tangan. Ada sekitar 5 provinsi," ujar Haris.
Ia menyebutkan, dari lima provinsi yang dianggap bermasalah, empat di antaranya adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Wakil Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Fikri Yasir memberikan catatan bahwa penolakan ini karena salah satunya tidak dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu. Tidak ada sanksi yang diberikan.
"Enggak ada punishment gitu. Kami aja yang di sini begitu situasinya. Makanya kami menolak dua-duanya," kata Fikri.