Layanan BPJS RSU Arifin Nu'mang Rappang Sidrap Dihentikan
Hal tersebut karena berakhirnya masa akreditasi RSU Arifin Nu'mang pada 29 Mei 2019, sehingga berdampak pada layanan BPJS itu sendiri.
Penulis: Gusnadi | Editor: Ansar
TRIBUNSIDRAP.COM, PANCA R IJANG - Pemberhentian sementara layanan BPJS di RSU Arifin Nu'mang Rappang, Kabupaten Sidrap dimulai pada 30 Mei 2019 mendatang.
Hal tersebut disebabkan berakhirnya masa akreditasi RSU Arifin Nu'mang pada 29 Mei 2019. Sehingga berdampak pada layanan BPJS itu sendiri.
Penjelasan ini disampaikan pada rapat antar pemangku kepentingan di ruang kerja Sekretaris Daerah Sidrap, Sudirman Bungin, Selasa (21/5/2019).
Direktur Utama RSU Arifin Nu'mang, dr H Budi Santoso,menjelaskan, pada 6 Mei 2019, RSU Arifin Nu'mang telah bersurat ke Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) untuk permohonan survei.
Kolak Pisang Jadi Menu Favorit Aty Kodong di Saat Buka Puasa
Empat Anak Dibawah Umur Menikah di Tenda Pengungsian Palu, Ini Penyebabnya
"Namun belum mendapatkan jadwal akreditasi dari KARS. Rencana survei bisa dilakukan sekitar awal juli 2019," Terangnya.
Sementara Kadis Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sidrap, dr H Andi Irwansyah menerangkan dasar regulasinya.
Hal tersebut tertuang dalam Permenkes RI Nomor 99 tahun 2015 tentang perubahan atas Permenkes RI Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesahatan Nasional.
"Bahwa aturan mengamanatkan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan di tahun 2019, harus sudah memiliki sertifikat akreditasi," katanya.
Berdasarkan hal tersebut, layanan BPJS Kesehatan di RSU Arifin Nu'mang Rappang Sidrap ditunda untuk sementara, hingga akreditasi telah diaktifkan kembali.
Kemudian Pemkab Sidrap diwakili oleh Sekretaris Daerah, Sudirman Bungi mengatakan, terpenting adalah solusi agar layanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan.
"Informasi mengenai hal ini, harus disampaikan sebaik-baiknya kepada masyarakat," Pesannya.
Pembunuh Bocah di Irigasi Cinnong Bone Ditangkap, Satu Masih Buron
Rapat ini dihadiri juga Kepala BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Sarman Palipadang dan Kepala BPJS Kesehatan Sidrap, Hj Hasdana.
Direktur RS Anugerah Pangkajene, dr Sunarto, Kepala Bagian TU RSU Nene Mallomo, Salahuddin, Ketua IDI Sidrap, dr Hj Aida Mufida serta sejumlah kepala Puskesmas.
Adapun poin yang terungkap dalam rapat yang dipimpin oleh Sekda Sidrap tersebut yakni :
1. RS Arifin Nu'mang tetap melakukan pelayanan kepada pasien umum.
2. RS Arifin Nu'mang tetap melakukan pelayanan gawat darurat.
3. Dalam hal RS Arifin Nu'mang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Maka, pasien dapat dirujuk ke RS terdekat mitra BPJS Kesehatan Cabang Parepare.
Adapun mitra BPJS Kesehatan Cabang Parepare yakni :
1. Wilayah Kab. Sidrap : RSU Nene Mallomo dan RSU Anugrah
2. Wilayah Kab. Pinrang : RSU Lasinrang dan RS Aisyiah St. Khadijah
3. Wilayah Kota Parepare : RS Fatima, RS Tk IV Dr Sumantri dan RSIA Ananda Trifa.