Update Pilpres 2019
Hari Ini Peserta Pemilu Bisa Gugat Hasil Pemilu 2019,Akankah Kubu Prabowo-Sandi Ajukan Protes ke MK?
Hasil Pemilu 2019 sudah diumumkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Pengajuan gugatan hingga 24 Mei 2019
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU memberikan kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil penghitungan itu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Jangka waktu pengajuan gugatan paling lambat tiga hari setelah hasil ditetapkan.
"Artinya ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK," kata Arief seperti dikutip dari Antara.
Jika hingga 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yakni antara 25- 27 Mei 2019.
Sebaliknya, jika terdapat pengajuan gugatan ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan.
Setelah adanya putusan MK, KPU memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan.
Maklumat Resmi Prabowo Subianto
Maklumat resmi Prabowo Subianto jelang aksi demo 21 atau 22 Mei "tak ada niat kami untuk makar".
Calon Presiden Prabowo Subianto menyampaikan maklumat dan imbauan kepada pendukungnya yang akan melakukan aksi atau demo memprotes penyelenggaraan Pemilu pada 21 atau 22 Mei 2019.
Dalam video yang diterima Tribunnews.com, Prabowo menyampaikan hal tersebut di kediamannya usai menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) malam.
Dalam video berdurasi 7 menit itu, ia meminta pendukungnya untuk tidak melakukan kekerasan dalam berunjukrasa.
"Saudara-saudara sekalian saya ingatkan perjuangan kita harus damai. Perjuangan kita harus bebas dari kekerasan," kata Prabowo.
Ketua Umum Gerindra itu meminta pendukungnya untuk tidak terprovokasi.
Bahkan apabila ada yang memprovokasi ia mengimbau pendukungnya untuk tidak melakukan aksi balasan.