Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Pilpres 2019

5 Fakta Jokowi Menang vs Prabowo Kalah Lagi Usai Pengumuman KPU Pilpres 2019, Beda Sikap '01' & '02'

Berikut 5 fakta Jokowi menang vs Prabowo kalah lagi usai pengumuman KPU Pilpres 2019, beda sikap '01' dan '02'.

Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
Tribunnews
Berikut 5 fakta Jokowi menang vs Prabowo kalah lagi usai pengumuman KPU Pilpres 2019, beda sikap '01' dan '02'. 

Prabowo-Sandi hanya menang di 13 provinsi berdasarkan pengumuman KPU untuk hasil Pilpres 2019.

Daerah kemenangan Prabowo di Bengkulu, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Jambi, Sumatera Selatan.

Selain itu, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Banten, Aceh, NTB, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Riau.

3. Saksi BPN Tolak Tandatangan

Saksi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak menandatangani berkas penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019.

Saksi dari Partai Gerindra, PKS, PAN, dan Berkarya juga memutuskan untuk tak memberikan tanda tangan.

Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria, yang juga menghadiri pleno akhir rekapitulasi di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari, mengatakan, yang ditolak pihaknya adalah hasil pilpres dan pileg di beberapa provinsi.

"Bukan (tolak hasil pileg). Hasil pilpres kami menolak. Kalau pileg, kami minta perbaikan ada beberapa provinsi.

Kami minta dikoreksi seperti Papua ada beberapa lebih dari 5 kabupaten supaya kami minta ada pemungutan suara ulang," kata Riza.

Sementara itu, saksi Gerindra yang juga Ketua Bidang Hubungan Penyelenggara Pemilu, Abdul Haris, mengatakan, partainya menganggap ada beberapa provinsi yang dianggap bermasalah.

"Kami ajukan ke MK. Jadi, karena BAP keseluruhan, maka saya kira kami tolak tanda tangan. Ada sekitar 5 provinsi," ujar Haris.

Ia menyebutkan, dari lima provinsi yang dianggap bermasalah, empat di antaranya adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

BPN juga memastikan akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Menyikapi pengumuman dari KPU tentang hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.

5. Kekalahan Prabowo Subianto Terulang

Dengan hasil Pilpres 2019 ini, Prabowo diketahui telah mengalami kekalahan 3 kali dalam kontestasi Pilpres yang diikutinya.

Dikutip dari Kompas.com, Prabowo pada Pilpres tahun 2009 lalu pertama kali maju di kontestasi pilpres menjadi calon wakil presiden dari Megawati Soekarnoputri.

Namun, Megawati-Prabowo harus menerima kekalahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono yang meraih suara 73.874.562 atau 60,80 persen.

Megawati-Prabowo hanya meraih 32.548.105 atau 26,79 persen.

Sementara paslon lainnya, yakni Jusuf Kalla-Wiranto, hanya meraih 15.081.814 atau 12,41 persen.

Prabowo lalu maju menjadi capres dan menggandeng Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) saat itu, yakni Hatta Rajasa pada Pilpres 2014 lalu.

Prabowo-Hatta bersaing dengan Jokowi yang menggandeng Jusuf Kalla. Berdasarkan hasil pemungutan suara, Prabowo-Hatta meraih perolehan suara 62.576.444 atau 46,85 persen.

Sedangkan Jokowi-JK menang dengan perolehan suara 70.997.833 atau 53,15 persen.

Pada Pilpres 2019, Prabowo menggandeng mantan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Sandiaga Uno.

Prabowo-Sandi melawan Jokowi yang kali ini menggandeng mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin.

Kembali mengulang sejarah, dalam pengumuman hasil resmi rekapitulasi KPU, Prabowo-Sandi kalah suara dengan perolehan 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.

Sedangkan Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional.(kompas.com/tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved