Strategi Jitu Swasembada Bawang Putih untuk Menghilangkan Ketergantungan dengan Negara Lain
Strategi Jitu Swasembada Bawang Putih untuk Menghilangkan Ketergantungan dengan Negara Lain
Penulis: Amiruddin | Editor: Hasrul
HANDOVER
Ditjen Hortikultura memastikan program pertanaman bawang putih lokal terus on the track menuju swasembada tahun 2021.
Importir menurut Suwandi, bisa bertanam di lahan sendiri, bermitra dengan petani atau sewa lahan.
“Tapi importir wajib tanam dan berproduksi minimal 5 persen dari volume pengajuan RIPH," tegasnya.
Pelaku usaha penerima RIPH yang tidak melaksanakan komitmen kesanggupan pengembangan bawang putih dalam negeri sesuai ketentuan akan diberikan Surat Peringatan oleh Direktorat Jenderal Hortikultura.
Bagi Pelaku Usaha yang tidak memenuhi ketentuan sesuai isi dari surat peringatan tersebut akan ditindak lanjuti dengan penerapan sanksi dalam pasal 37 ayat 3 Permentan No. 38 tahun 2017 dan perubahannya.
"Yang nakal-nakal, importir ya diblacklist, melanggar aturan ditutup enggak dilayani (RIPH)nya," tukas Suwandi.(*)
