Ada Apa? Fahri Hamzah Tiba-tiba Ceritakan Kehebatan Anis Matta 'Beliau Disingkirkan dengan Kasar'
Ada Apa? Fahri Hamzah Tiba-tiba Ceritakan Kehebatan Anis Matta 'Beliau Disingkirkan dengan Kasar'
Ia pun mengaku fokus di DPR sebagai Ketua Komisi I DPR. Mahfudz juga mengatakan tidak ada perubahan struktur di Fraksi PKS.
Sedangkan untuk kepengurusan DPP, ia menilai adanya orang lama dan baru yang terpilih sebagai pengurus.
"Ini kebijakan dari DPP. Bersama majelis syuro untuk susun personalia yang baru. Sebagian orang lama, dan orang baru. Orang lama, pindah posisi," tuturnya.
MUJAHID A Latief, kuasa hukum Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, akan menyurati tiga petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS yang bersengketa dengan kliennya.
Ketiga orang itu adalah Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS Abdul Muiz Saadih, dan Presiden PKS Sohibul Iman, untuk menagih ganti rugi imateriel sebesar Rp 30 miliar.
"Pertama pada hari ini kami akan menyampaikan surat kepada para tergugat, meminta agar melaksanakan putusan secara sukarela," kata Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
Jika ketiga petinggi PKS tersebut tidak mengindahkan surat tersebut, maka ia akan mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memanggil ketiga orang tersebut.
"Dan tentu saja ada tahapan lain nanti yang pada intinya kalau sampai tidak dilakukan akan dilakukan upaya secara paksa," ujar Latief.
Latief mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama timnya, setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung tentang ditolaknya Kasasi PKS.
Kedatangan Latief guna menunjukkan isi salinan putusan Mahkamah Agung yang diterima pada 3 Januari 2019 tersebut, terkait sengketa kliennya dengan pimpinan PKS.
Sambil memegang salinan putusan tersebut, ia mengatakan isi putusan itu pertama secara tegas menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan pemohon kasasi, yakni pimpinan PKS.
Menurutnya, yang paling pokok adalah Mahkamah Agung menyatakan seluruh keputusan yang dibuat oleh para tergugat, yakni pimpinan PKS, melawan hukum.
"Kemudian memerintahkan kepada para tergugat untuk mencabut keputusan yang pernah dikeluarkan, dan tentu saja menyatakan bahwa Fahri sah menjadi anggota partai, sah menjadi anggota DPR, dan tetap sah menjadi Wakil Ketua DPR RI," tegas Latief.
Ia juga meminta sejumlah pimpinan PKS sebagai pihak yang kalah agar melaksanakan putusan pengadilan dengan segera dan sukarela.
"Pimpinan PKS sebagai warga negara yang tunduk pada hukum Indonesia, wajib hukumnya menaati putusan pengadilan," ucap Latief.