Putusan Hakim Disebut Abaikan Fakta Persidangan, Maqbul Halim Ajukan Banding
"Kami banding karena putusan majelis hakim tidaj memenuhi rasa keadilan terdakwa," kata Zulkifli Hasanuddin kepada Tribun, Jumat (17/05/2019) sore.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tim Kuasa Hukum Maqbul Halim, Zulkilfi Hasanuddin memastikan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan Pengadilan Negeri Makassar.
Ia meminta agar putusan 8 bulan penjara yang dijatuhkan terhadap Maqbul Halim atas kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA, penghinaan dan atau pencemaran nama baik pada media sosial (Medsos), dibatalkan
"Kami banding karena putusan majelis hakim tidaj memenuhi rasa keadilan terdakwa," kata Zulkifli Hasanuddin kepada Tribun, Jumat (17/05/2019), sore.
Golkar Bone Kehilangan 6 Kursi, Fahsar: Metode Sainte Lague Merugikan
Soal Kursi Pimpinan DPRD, Begini Kata Elite PAN Maros
Banyak fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dianggap dikesampingkan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Ia contohkan dalam pledoi tidak hadirnya saksi ahli ITE dan tidak pula dibacakan BAP saksi ahli ITE dalam persidangan. Padahal perkara ini adalah pelanggaran UU ITE sebagaimana dakwaan JPU .
Oleh Zulkifli dalam materi bandingnya nanti akan meminta agar majelis hakim Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar.
Wagub Sulsel Siap Fasilitasi MTQ Remaja Masjid se Makassar
Maqbul divonis hakim Pengadilan Negeri Makassar sejak Senin 6 Mei 2019 lalu.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar
Rp. 10.000.000.
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.
Putusan ini dijatuhkan atas beberapa pertimbangan.
Terdakwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan
hukum perbuatan terdakwa.
Tata Cara Salat Dhuha, Niat, dan Bacaan Sesuai dengan Syariat Islam, Perbanyak di Ramadan
Sehingga Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, oleh karenanya terhadap diri Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana.
Dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Adapun pertimbangkan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa, keadaan yang memberatkan, terdakwa merugikan saksi korban HM.Aksa Mahmud secara psikism.
Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.(*)
Kejari Jeneponto Bawa Satu Koper Dokumen Saat Geledah RSUD Lanto Dg Pasewang
Ke mana uang Abutours yang Rp 1.6 miliar?