Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pria Ini Tikam Warga yang Sedang Mengaji di Masjid, Alasannya Sepele, Tonton Video Penangkapannya

Pria Ini Tikam Warga yang Sedang Mengaji di Masjid, Alasannya Sepele, Ternyata Positif Pemakai

Editor: Waode Nurmin
Tribun Solo/Tribun Video
Pria Ini Tikam Warga yang Sedang Mengaji di Masjid, Alasannya Sepele, Ternyata Positif Pemakai 

TRIBUN-TIMUR.COM - Muhammad Khairil Nawi (24), seorang pemuda di Malaysia divonis penjara tiga tahun lima bulan, setelah melakukan Penikaman terhadap seorang warga yang sedang mengaji di Masjid.

Dikutip dari Artowani, Vonis penjara diberikan hakim kepada Khairil, Kamis (16/05/2019).

Khairil pun mengaku bersalah atas tindakannya setelah vonis dibacakan.

Sebelumnya, Khairil melakukan penikaman terhadap Mohd Amin (27) yang sedang mengaji alquran di Masjid Kampung Apal, Terengganu, Besut, Malaysia, Minggu (12/5/2019).

Khairil menikam Amin karena kesal tidurnya terganggu oleh suara korban yang mengaji menggunakan speaker.

Pelaku mendatangi korban di Masjid lalu menikamnya menggunakan pisau dan kemudian kabur melarikan diri.

Baca: Ancona Tikam Tetangga Desanya Dedi di Puncak Indah Luwu Timur, Simak Motifnya

Baca: Seorang Pengacara Nyaris Ditikam Keluarga Korban di Pengadilan Negeri Makassar

Baca: Dapati Istri Berduaan di Kebun, Petani di Takalar Tikam Selingkuhan Istrinya Hingga Tewas

Korban dievakuasi karena terluka di bagian dada dan menerima tujuh jahitan setelah dirawat di Rumah Sakit Besut.

Ketua Kepolisian Besut, Mohd Zamri Mohd Rowi mengatakan, pelaku juga didapati positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Kini pelaku Khairil harus menjalani hukuman penjara yang telah didakwakan kepadanya. (Tribun-Video/Alfin Wahyu Yulianto)

Kejari Jeneponto Bawa Satu Koper Dokumen Saat Geledah RSUD Lanto Dg Pasewang

Ke mana uang Abutours yang Rp 1.6 miliar?

Dor...Peluru Bersarang di Betis 2 Siswa SMP

Bak koboi jalanan, Guruh Sandi Setiadji (40) menembak dua remaja pakai senapan angin pada Selasa (7/5/2019) dini hari.

 

barang bukti diamankan petugas
barang bukti diamankan petugas (tribun jateng)
Guruh membidik Arif Syawaludin Hanafi dan Zidni Ilman Muhammad dari lantai 2 rumahnya menggunakan scope. 

"Dor, dor," begitu senapan meletus, dua siswa SMP itu pun terjungkal berlumuran darah.

Arif tertembak di betis kiri sedangkan Zidni tertembak di betis kanan.

"Jadi tersangka ini punya anak kecil berusia dua tahun.

 

Baca: Sosok Aiptu Zakaria Penangkap Hermawan Susanto, Pernah Ditembak 11 Peluru hingga Masih Hidup

Baca: Curi Dua Ekor Kuda, Rahmat Ditembak Tiga Kali oleh Tim Pegasus Polres Jeneponto

Baca: Berusaha Kabur, Empat Pelaku Begal di Makassar Ditembak

Anak-anak SMP itu berisik terus di pos ronda.

Karena kesal, tersangka pun menembak mereka," jelas Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah di Mapolres, Senin (13/5/2019) sore.

Peluru membuat dua korban penembakan tersebut mengalami luka di betis.

Setelah dibawa ke RSUD Kardinah, ditemukan peluru proyektil di masing-masing betis korban.

AKBP Siti Rondhijah mengatakan, pelaku menembak korban menggunakan senapan angin PCP Bocap 500 cc kaliber 4,5 mm.

Jarak tembak sekira 25-30 meter dari lantai 2 tempat tinggal pelaku.

Guruh mengaku tega melakukannya karena kesal terhadap para korban.

Mereka membuat kegaduhan di pos kamling dan bermain petasan.

Padahal anaknya yang masih kecil sedang tidur pulas.

 

Baca: Sosok Aiptu Zakaria Penangkap Hermawan Susanto, Pernah Ditembak 11 Peluru hingga Masih Hidup

Baca: Curi Dua Ekor Kuda, Rahmat Ditembak Tiga Kali oleh Tim Pegasus Polres Jeneponto

Baca: Berusaha Kabur, Empat Pelaku Begal di Makassar Ditembak

Tersangka penembakan diperlihatkan Kapolres AKBP Rondhijah di Polres Tegal Kota, Senin (13/5/2019).
Tersangka penembakan diinterogasi Kapolres AKBP Rondhijah di Polres Tegal Kota, Senin (13/5/2019). (TRIBUN JATENG/FAJAR B ACHMAD)

"Tersangka penembakan kami jerat Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUH Pidana," terang AKBP Rondhijah.

Masing-masing ancamannya hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan 2 tahun 8 bulan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved