Seorang Pengacara Nyaris Ditikam Keluarga Korban di Pengadilan Negeri Makassar
Seorang pengacara nyaris ditikam keluarga korban di Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Rabu (24/4/2019).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang pengacara nyaris ditikam keluarga korban di Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Rabu (24/4/2019).
Insiden ini terjadi usai pembacaan putusan terhada empat terdakwa pembununan yang menewaskan Arfan Dg Raja (38) warga Jl Banta-bantaeng, Makassar.
Baca: VIDEO: Keluarga Korban Pembunuhan Menangis Histeris di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Makassar
Baca: Jaksa Hadirkan Saksi Sidang Suami Gorok Istri Hari Ini di Pengadilan Negeri Makassar
Dimana terdakwa Syamsir Tobang divonis majelis hakim selama 15 tahun penjara dan tiga terdakwa lainnya,Wawan, Riswin dan Suardi divonis 5 tahun penjara.
Usai pembacaan putusan, tiba tiba keluarga korban dan terdakwa terlibat cekcok dan kejar kejaran sampai di luar halaman Pengadilan.
Di halaman pengadilan, pengacara terdakwa tak luput dari kejaran keluarga terdakwa, bahkan seorang warga sempat mengeluarkan badik.
Keluarga korban mengejar keluarga dan pengacara terdakwa sampai di pintu belakang Pengadilan.
Situasi mulai kondusip setelah petugas Pengadilan dan beberapa pengunjung mencoba menghalangi amukan warga.
Sebelumnya diberitakan, pembunuhan ini terjadi pada Agustus 2018. Kasus ini bermula dari kesalahpahaman saat kecelakaan lalu lintas di Jalan Banta-Bantaeng, Kecamatan Mamajang, Makassar.
Awalnya dua terdakwa Wawan dan Riswin saling berboncengan di sekitar Jalan Banta-Bantaeng pada Sabtu malam (11/8/2018).
Dua terdakwa Wawan dan Riswin saling berboncengan di sekitar Jalan Banta-Bantaeng pada Sabtu malam (11/8/2018).
Tiba-tiba motor yang dikendarainya disenggol pengendara lain yang menyebabkan motornya masuk ke tengah jalan.
Akibatnya mereka terlibat pertengkaran mulut berlansung antara kedua pengendara motor yang terlibat kecelakaan, Arfan (korban meninngal) tiba di lokasi keributan
"Arfan menanyakan kenapa ribut disini. Setelah ribut dan tidak ada yang mengakui kesalahannya, salah satu tersangka (SY, WA, WI dan SU) ditampar oleh korban (Arfan)," kata Panit 1 Reskrim Polsek Mamajang, Iptu Hulman Hutagaol
Tidak terima ditampar Arfa, satu dari empat yang ditetapkan tersangka dalam kasus itu, menelpon ke keluarganya yang bermukim di Jl Landak Baru (sekarang Jl Andi Djemma).
"Datanglah sekolompok orang termasuk keluarga tersangka (SY, WA, WI dan SU) lalu menanyakan siapa yang melakukan pemukulan, disitulah terjadi keributan," ungkap Hulman.
Dalam keributan itu, adik kakak (Arfan dan Aleks) menderita luka tikaman senjata tajam.
Arfan meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit, sementara Alex nyawanya dapat tertolong dan menjalani obname. (San)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: