Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pasca Dianulir Kemendagri RI, 193 Pejabat Pemprov Sulsel Bakal Alami Hal Ini

SK yang dianulir itu adalah SK yang diteken Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, pada 29 April 2019 lalu.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
saldy/tribuntimur.com
Pelantikan 193 pejabat Pemprov Sulsel, yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumohardjo, Makassar, pada 28 April 2019. 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Senin 20 Mei 2019 mendatang,Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah mengaku akan melantik ulang para pejabat yang SK-nya dianulir oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

SK yang dianulir itu adalah SK yang diteken Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, pada 29 April 2019 lalu.

Sebanyak 193 pejabat eselon III dan IV lingkup Pemprov Sulsel dianulir gara-gara dipromosikan jabatan dengan dasar SK Wagub Sulsel.

"Senin depan rencana kita lantik. Mudah-mudahan sudah selesai semua," ujar Nurdin Abdullah, Jum'at (17/5/2019).

Alasan Nurdin baru melantik para pejabat yang sudah tiga pekan tidak mendapatkan kepastian jabatan itu, karena tidak ingin tergesah-gesah dalam mengambil keputusan.

 Ini Deretan Anak Pejabat di Bone Lolos ke Parlemen

 Pj Wali Kota Makassar Dorong Peningkatan Pariwisata Pulau Makassar

"Kita masih harus pastikan apakah evaluasi yang kita lakukan sudah sesuai aturan. Jangan sampai kita salah lagi. Karena ini kan prosesnya kita harus lapor lagi bahwa ini kita sudah cek. Ternyata tidak ada masalah. Dilapor ke KASN aja," kata Nurdin.

Diketahui, pelantikan SK Wagub ini, rupanya tidak seindah dengan harapan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa langsung bekerja dan mendapatkan tunjangan sesuai dengan pangkat jabatan mereka.

Pasca pelantikan, para pejabat yang dilantik oleh Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman hingga sekarang belum juga menerima kepastian dan status sebagai pejabat.

Salinan SK sebagai dasar surat tugas belum juga dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel.

Hal itu pun berdampak pada keraguan para pimpinan OPD memberikan surat penempatan untuk pejabat baru di masing-masing OPD yang dipimpin.

Seperti halnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sulsel, Sukarniaty Kondolele mengatakan di OPD (organisasi perangkat daerah) yang ia pimpin tercatat ada satu pejabat dengan eselon III, dengan promosi jabatan sebagai Kepala Bidang.

Hanya saja, dasar untuk menerbitkan surat tugas itu belum diserahka ke dirinya sebagai pimpinan OPD, sehingga ia meminta kepada pejabat tersebut untuk mengurus terlebih dahulu SK tersebut.

"Tidak adapi SKnya, kita mau buat surat tugas di Bidangnya tapi terkendala SK.

Sekarang kita minta pejabat ini fokus menyelesaikan administrasinya. Pasalnya dia jiga tidak bisa melakukan aktivitas di jabatannya karena tidak punya SK pelantikan," ujar Sukarniaty.

Ia khawatir saat dirinya menerbitkan surat tugas tanpa dasar salinan SK pelantikan pejabat, itu akan berdampak hukum.

 Ada Apa? Cristiano Ronaldo Rindu Bermain dengan Mantan Rekan Setimnya di Real Madrid, Isco

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved