Kecanduan Judi Online, Karyawan BRI AG (32) Tilep Uang Nasabah Miliaran Rupiah Begini Nasibnya Kini
Ketagihan Judi Online, Karyawan BRI AG (32) Tilep Uang Nasabah Miliaran Rupiah Begini Nasibnya Kini
Ketagihan judi online, karyawan BRI AG (32) tilep uang Nasabah miliaran Rupiah Begini nasibnya kini
TRIBUN-TIMUR.COM - Peringatan bagi siapa saja untuk waspada terhadap judi online.
Jika ketagihan judi online, efeknya sangat berbahaya.
Seperti yang terjadi pada AG (32 tahun), karyawan BRI Cabang Payakumbung, Sumatera Barat berikut ini.
AG ditangkap karena korupsi. Tidak hanya korupsi, bahkan turut oknum pegawai BRI menggelapkan uang nasabah.
WartaKotaLive melansir Kompas.com, oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia atau BRI Cabang Payakumbuh Sumatera Barat, AG (32) diduga menyelewengkan dan menggelapkan uang miliaran rupiah uang milik BRI dan nasabah.
Uang tersebut digelapkan dan dihabiskan untuk permainan judi online.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini AG ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh.
"Betul, kita telah menahan tersangka korupsi dan penggelapan uang BRI dan nasabahnya. Saat ini, kita menunggu hasil audit BPKP untuk menghitung kerugian negara," kata Kasi Intel Kajari Payakumbuh, Nazif Firdaus yang dihubungi Kompas.com, Jumat (17/5/2019).
Saat itu, tersangka menggunakan modus bermacam-macam untuk menyelewengkan dan menggelapkan dana BRI dan nasabahnya.
Modus yang dilakukan adalah dengan membujuk nasabah untuk mengambil kredit di BRI.
Namun setelah dana tersebut cair, jumlah pinjaman dikurangi dengan cara membuat dokumen palsu.
Kemudian tersangka juga diduga menggelapkan setoran nasabah yang tidak dimasukkan ke kas BRI.
"Kemudian tersangka juga diduga mengambil jaminan pinjaman nasabah tanpa sepengetahuan pimpinan. Selanjutnya menjadikan jaminan itu untuk pinjaman ke bank tanpa sepengetahuan si nasabah," kata Nazif.
Dari pengakuan tersangka, menurut Nazif, uang hasil korupsi dan penggelapan itu dihabiskan untuk judi online.
"Taksiran korupsi dan penggelapannya sekitar Rp 1 miliar lebih dan uangnya dihabiskan untuk judi online.
Namun pastinya, kami masih menunggu hasil audit BPKP," katanya.
Setelah hasil audit, menurut Nazif, pihaknya akan menyerahkan kasus itu ke pengadilan.
Oknum karyawan BRI ini dijerat pasal 2 dan 3 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) karena sudah merugikan negara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Demi Judi Online, Oknum Pegawai BRI Korupsi dan Gelapkan Uang Nasabah Hingga Miliaran Rupiah,