Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ditangkap Polisi Gegara People Power, Honorer Dinsos Sulsel Bilang Begini

"Iya saya sadari soal tulisan itu, saya juga dalam kondisi sadar menulis hal itu," kata Ma, saat Polda Sulsel rilis kasus tersebut di Mapolda Sulsel,

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
darul/tribuntimur.com
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat rilis kasus ujaran kebencian di Sosmed Facebook, ajakan People Power. (darul amri//tribun timur) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pegawai honorer Dinas Sosial Sulsel, Ma (29) menulis pada tanggal 22 Mei, People Power diperkirakan memakan 200 jiwa.

Tulisan itu yang kemudian membuatnya harus berurusan dengan tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel. Setelah pelaku Ma dibekuk, Kamis (16/5/2019) malam.

Saat dirilis di gedung Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ma mengaku sadar soal tulisannya itu bisa menjeratnya. Tapi atas nama kesal dan pribadi, dia harus menuliskan hal itu.

Gubernur Sulsel Pecat Pegawai Pemprov yang Ditangkap Gara-gara People Power

APA JADINYA Luna Maya & Syahrini Istri Reino Barack Sepanggung, Bakal Terwujud 23 Mei, Ini Buktinya

"Iya saya sadari soal tulisan itu, saya juga dalam kondisi sadar menulis hal itu," kata Ma, saat Polda Sulsel rilis kasus tersebut di Mapolda Sulsel, Jumat (17/5) siang.

Pelaku Ma sadar, tulisan pada Facebook tersebut adalah sebuah kesalahan. Tetapi karena hanya ingin mengutarakan unek-uneknya, kesadarannya tak terbendung.

"Saya siap dengan konsekuensinya nanti, karena ini luapan unek-unek dan pendapat saya secara pribadi. Saya juga terima dari pemberitahuan itu facebook," jelas Ma.

Pelaku MA dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, ancaman kurungan 6 tahun penjara.

Pelaku MA dibekuk anggota Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel di Jl Adiyaksa, Kompleks Kejaksaan, Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (16/5) pukul 10.30 Wita.

 Spesifikasi, Harga Asus ZenFone 6 yang Baru Diluncurkan, Kameranya Bisa Diputar

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengaku, oknum pegawai tersebut diamankan karena diduga sudah menyebarkan ujaran kebencian di Sosmed.

"Ini jelas melanggar undang-undang soal ujaran kebencian dan ITE, karena pelaku melalui medsos menyebarluaskan ujaran kebencian ke publik," kata Kombes Dicky.

Lanjut Dicky, MA menuliskan statusnya di Facebook soal ketidakpercayaannya ke KPU, siap melaksanakan gerakan People Power dan perkirakan korban 200 jiwa.

Status tersebut berhasil ditemukan Cyber Crime Polda, setelah pelaku mengunggah pada tanggal 15 Mei 2019 lalu, dalam akun yang bernama, Muh Aufar Afdillah Alham.

"Ini jelas-jelas melanggar pidana, tentunya ucapan dan statusnya di facebook sangat berbahaya karena menyebutkan gerakan itu mengorbankan 200 jiwa," jelas Dicky.

Saat MA ditangkap tim Cyber Polda yang melakukan patroli Cyber ini mengamankan bukti berupa handphone dan screenshoot status MA di media sosial Facebook. (dal)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Kejari Jeneponto Bawa Satu Koper Dokumen Saat Geledah RSUD Lanto Dg Pasewang

Ke mana uang Abutours yang Rp 1.6 miliar?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved