Curi Traktor, Warga Amali Bone Ditembak
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Sinjai Ipda Sangkala serta diback up Resmob Polres Bone
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, AMALI - Resmob Polres Sinjai bersama Resmob Polres Bone melakukan penangkapan terhadap dua kawanan pelaku tindak pidana pencurian mesin traktor, Kamis (16/5/2019).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Sinjai Ipda Sangkala serta diback up Resmob Polres Bone dipimpin Kanit Resmob Aiptu Abustan Mappa.
Mereka adalah Sangkur (42) merupakan warga Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone dan Aba (37) warga Desa Amessangeng, Kecamatan Ajangale.
Sangkur berperan sebagai pelaku. Sementara Aba sebagai penadah barang curian.
Barang yang dicurinya yakni 1 unit mesin traktor merek Yanmar 8,5, 1 unit mesin traktor merek Yanmar 8000.
Satu pelaku terpaksa dilumpuhkan kakinya, yakni Sangkur karena berupaya kabur saat petugas gabungan dari Resmob Polres dan Resmob Polres Sinjai.
Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Muhammad Pahrun membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut.
Lanjutnya, satu pelaku tumbang seusai ditembak mencoba kabur dan melawan petugas.
"Pelaku ditembak pada bagian betis sebelah kiri dan sebelah kanan pelaku selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis," kata Iptu Muhammad Pahrun, Jumat (17/5/2019).
Lanjut dia menjelaskan, bahwa kedua pelaku berhasil diamankan itu berdasarkan laporan korban pada beberapa waktu lalu, dimana kedua pelaku mencuri mesin traktor milik petani dan rencananya mereka akan jual barang curian tersebut.
"Namun sebelum dia jual anggota berhasi melacak keberadaan mereka dan berhasil kita amankan mereka di Kabupaten Sinjai atas bantuan dan kordinasi anggota dari Reskrim Polres Sinjai."jelasnya.
Dia menambahkan, bahwa selain mengamankan dua pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua buah unit traktor merek Yanmar dan satu mobil Avanza.
"Saat ini pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Posko Resmob Bone, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,"
Hal senada disampaikan oleh Kanit Resmob Polres Sinjai Ipda Sangkala.
Menurutnya pelaku mengakui bahwa betul ia yang melakukan pencurian mesin traktor di wilayah Sinjai sebanyak 2 kali.
“Akan tetapi mesin tersebut sudah dijual kepada Aba (37) warga Desa Amessangeng Kecamatan Ajangale sehingga team langsung bergerak menuju tempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku,”Ipda. Sangkala.(TribunBone.com).
Laporan Wartawan TribunBone.com @juzanmuhammad