Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pria Ini Sebar Hoax Rekap Suara KPU Ditutup 'Salam 02 Menang', Begini Nasibnya Kini di Kantor Polisi

Pria Ini Sebar Hoax Rekap Suara KPU Ditutup 'Salam 02 Menang', Begini Nasibnya Kini di Kantor Polisi

Editor: Mansur AM
Freepik
Ilustrasi fake news atau hoax di media sosial 

Merasa aneh rekapitulasi dilakukan di dalam GOR, RGS lantas memvideokan kondisi tersebut. 
Video itu kemudian diunggahnya ke media sosial dan dikirimkan ke ketua PPK.

"Setelah itu barangkali video itu beredar. Si Pak Rahmat SMS saya jam 15.00 sekian. Tuh pak haji, penghitungan terbuka pintunya terbuka. Saya bilang, harusnya dibuka dari tadi," katanya.

Kabid Humas Polda Jabar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, video itu memperlihatkan seolah mekanisme penyelenggaraan pemilu tidak benar, tertutup, atau tidak sesuai aturan.

"Ini memberikan gambaran dalam dinamika ini atau memberikan opini pendapatnya tapi salah, dan ini tak bertanya kepada pihak mana pun sehingga ini ada unsur pidana. (Video) sudah tersebar dan meresahkan," kata Trunoyudo.

Trunoyudo mengatakan jika video itu berkonten hoaks sebab tidak sesuai dengan kenyataannya. 
RGS sendiri ditangkap Senin (13/5/2019) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya, Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

Adapun pasal yang dilanggar pelaku ialah Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Hukuman penjara paling lama enam tahun," kata Trunoyudo.

Seperti diketahui sebelumnya, RGS dibekuk lantaran mengunggah videoberdurasi 45 detik di akun Facebook-nya melalui ponsel miliknya.

Dalam rekaman video selfie tersebut pelaku berujar :

"Hari ini rapat pleno terbuka perhitungan C1 di PPK Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon akan tetapi kami merasa aneh sekali rapat pleno ini tertutup, masyarakat tidak boleh melihat bahkan para saksi pun itu dipersulit untuk masuk ha... ini enak-enakan nih petugas -petugas yang ada di dalam ini mau mengurangi mau menambahi ini, kita viralkan ini, kami mohon bantuan dari saudara sekalian untuk memviralkan, salam akal sehat, salam 02 Prabowo Sandi menang. Allahu Akbar." 

Isi video berkonten hoaks dinilai meresahkan Diberitakan sebelumnya, RGS ditangkap karena mengunggah video berdurasi 45 detik di akun Facebook-nya melalui ponsel miliknya.

Kabid Humas Polda Jabar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, video itu memperlihatkan seolah mekanisme penyelenggaraan pemilu tidak benar, tertutup, atau tidak sesuai aturan. "Ini memberikan gambaran dalam dinamika ini atau memberikan opini pendapatnya tapi salah, dan ini tak bertanya kepada pihak mana pun sehingga ini ada unsur pidana. (Video) sudah tersebar dan meresahkan," kata Trunoyudo.

Dia mengatakan bahwa video tersebut berkonten hoaks sebab tidak sesuai dengan kenyataannya.

RGS sendiri ditangkap Senin (13/5/2019) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya, Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

Adapun pasal yang dilanggar pelaku ialah Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. "Hukuman penjara paling lama enam tahun," kata Trunoyudo.(*)

Baca: LENGKAP Doa dan Niat Salat Tarawih & Witir Berjamaah/Sendiri Dalam Bahasa Arab dan Indonesia

Baca: Bawaslu: KPU Melanggar & Tidak Transparan Dalam Mengumumkan Pendaftaran Lembaga Survei Hitung Cepat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Pria Pengunggah Video Hoaks soal Rekapitulasi Tertutup", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved