Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu RI

Hasil Sidang Bawaslu: Inilah Daftar Kesalahan KPU RI & Pasal Dilanggar, Tim Prabowo Siapkan Laporan

Hasil Sidang Bawaslu: Inilah Daftar Kesalahan KPU RI & Pasal Dilanggar, Tim Prabowo Siapkan Laporan

Editor: Mansur AM
tribunnews.com
Kantor Bawaslu RI - Hari Ini Bawaslu memutuskan KPU lalai terkait laporan lembaga survei yang menggelar hitung cepat (quick count) 

"Amar putusannya adalah memerintahkan KPU untuk memperbaiki, di situ memang sebenarnya sama, KPU dan Bawaslu, setiap ada informasi kesalahan input, kami perbaiki," jelas dia.

"Selama ini mekanisme itu sudah berjalan dan kami ucapkan kepada bawaslu terima kasih sudah memberikan keputusan yang sudah adil," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu RI menggelar sidang dengan agenda putusan perkara Pemilu bernomor registrasi 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.

Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan KPU sebagai terlapor terbukti melanggar prosedur dalam penginputan data formulir C1 ke Situng.

Ketua Bawaslu RI sekaligus Ketua Majelis, Abhan, meminta KPU segera memperbaiki tata cara dan prosedur dalam penginputan Situng.

"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng," kata Ketua Majelis, Abhan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo menyebut KPU memiliki banyak kesalahan terkait penginputan data ke Situng.

Kesalahan tersebut juga diperparah dengan adanya kekeliruan dari para petugas KPPS ketika mengisi formulir C1.

Padahal, bila merujuk pasal 532 dan 536 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara, dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Pendaftaran dan Pelaporan Lembaga Survei Quick Count, 

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved