Pasca Pemilu, Blangko e KTP Kosong di Jeneponto
Hal itu diungkapkan Kabid Pelayanan Penduduk Isnawati, di kantornya Jl Ishak Iskandar, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Rabu (15/5/2019) sore.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Sudirman
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Blangko Kartu Tanda Penduduk Electronik (e-KTP) di kantor dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kabupaten Jeneponto, dalam keadaan kosong.
Hal itu diungkapkan Kabid Pelayanan Penduduk Isnawati, di kantornya Jl Ishak Iskandar, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Rabu (15/5/2019) sore.
Baca: Dekranasda Sulsel Tawarkan Produk UKM ke Phinisi Hospitality
Baca: Menunggu Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat setelah Tarif Batas Atas Diturunkan, Kapan?
"Kondisi blangko sekarang di Capil dalam keadaan kosong," ujar Isnawati.
Blangko mulai habis di Dukcapil, setelah tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
"Adapun tuduhan yang dilontarkan kepada kami jika blangko kita sembunyi itu tidak benar, karena biasa masyarakat ada yang dapat blongko e-KTP, karena sudah mengurus namun belum diambil," tambah Isnawati.
Blangko e-KTP memang terbatas bahkan dibatasi pasca Pemilu.
Apabila sudah ada blangko yang tersedia, maka akan langsung digunakan untuk masyarakat.
Walaupun blangko sudah kosong, namun masyarakat tetap bisa mengurus e-KTP.
Namun masyarakat hanya diberikan Surat Keterangan (Suket).
"Surat keterangan dan e-KTP hanya membedakan fisiknya. Namun fungsinya tetap sama, dan hanya berlaku selama enam bulan.

Dalam sehari, Dukcapil Jeneponto rata-rata mencetak hingga 200 keping e-EKTP.
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: