Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menunggu Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat setelah Tarif Batas Atas Diturunkan, Kapan?

Jelang momen mudik Lebaran Idulfitri 2019, mahalnya harga tiket pesawat masih menimbulkan kecemasan di masyarakat.

Editor: Anita Kusuma Wardana
asia.nikkei.com
Menunggu Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat setelah Tarif Batas Atas Diturunkan, Kapan? 

Ia berharap Darmin bisa membantu menyelesaikan persoalan ini.

Darmin lantas mempertemukan Menhub dengan Menteri BUMN dan direksi Garuda Indonesia.

Setelah dua kali rapat koordinasi, keputusan diambil.

Pada Senin (13/5/2019), pemerintah mengungkapan akan menurunkan tarif batas atas sebesar 12-16 persen pada 15 Mei 2019.

"Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” ujar Darmin.

Sementara itu Menhub mengatakan, penurunan Tarif Batas Atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019.

Ia meminta maskapai untuk melakukan penyesuaian harga tiket bila aturan tersebut disahkan.

Kebijakan tumpul?

Namun demikian, keputusan pemerintah ditanggapi dingin oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi justru pesimis harga tiket pesawat akan turun meski kebijakan itu akan berlaku disahkan dalam waktu dekat.

Sebab, menurut YLKI, saat ini semua maskapai telah menerapkan tarif tinggi, rata-rata di atas 100 persen dari tarif batas bawah. 

Baca: Harga Tiket Pesawat Naik, Penumpang Pelni di Makassar Naik 61%

Sehingga, turunnya TBA tidak akan mampu menggerus tingginya harga tiket pesawat dan tidak akan mampu mengembalikan fenomena tiket pesawat murah.

Memang, kata dia, setelah TBA diturunkan maskapai tidak leluasa lagi untuk menaikkan tarifnya hingga 100 persen seperti sebelumnya.

"Tetapi intinya, turunnya persentase TBA tidak otomatis akan menurunkan harga tiket pesawat, sebagaimana diharapkan publik," kata dia.

Menurut YLKI, tak cukup menurunkan harga tiket pesawat dengan menurunkan TBA.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved