Marahnya Sang Suami Saat Pergoki Istri Keluar WC Rumah Bersama Sahabat, Ini Kemudian Terjadi
Marahnya Sang Suami Saat Pergoki Istri Keluar Toilet Rumah Bersama Sahabat, Ini Kemudian Terjadi
Akibat kejadian tersebut, YN dikenakan Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 351 KUHP.
Dia juga diancam kurungan penjara selama 12 tahun.
"Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Kami masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Termasuk teman pelaku yang diduga melakukan perselingkuhan tersebut," tandasnya.(*)
Baca: Kenapa Prabowo & Tim Sukses Teriak Curang Tapi Tak Punya Data Pembanding Pilpres 2019 di Pleno KPU?
Baca: Detik-detik Sebelum Meninggal, Andrew Minta Tolong Lewat Video Call WhatsApp (WA), Cek Kronologinya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suami Pamit Sebentar ke Warung, Istri Diajak ke Kamar Mandi oleh Teman Suami,
Editor: Hasanudin Aco