KY Selidiki Hakim di Makassar yang Diduga Selingkuh
Komisioner Bidang Pengawasan Hakim Komisi Yudisial RI, Sukma Violetta, membenarkan laporan itu, dan kini dalam proses penanganan KY.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik seorang Hakim Pengadilan Militer di Makassar yang diduga berselingkuh.
Komisioner Bidang Pengawasan Hakim Komisi Yudisial RI, Sukma Violetta, membenarkan laporan itu, dan kini dalam proses penanganan KY selaku lembaga pengawasan hakim.
Sepeda Motor Dikendarai Wagub Sulsel Saat Antar Anaknya Tak Diproduksi Lagi
Lantik 21 Kades, Ini Pesan Bupati Maros
"Tim kami sedang menangani informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim atas seorang hakim dari lingkungan peradilan militer itu," kata Sukma Violetta.
Komisi Yudisial berharap institusi peradilan militer kooperatif dalam penanganan kasus, terkait dengan pelanggaran kode etik hakim.
Apalagi hakim dari semua lingkungan peradilan, termasuk hakim miiter, terikat pada ketentuan perilaku yamg diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) .
Ada peraturan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
"Sehingga hakim yang diduga melanggar KEPPH akan diproses secara tegas," tegasnya.

Komisi Yudisial terus mendorong para hakim agar selalu menjaga perilakunya baik di dalam maupun di luar dinas, serta selalu tegas dalam menegakkan terlaksananya KEPPH.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: