Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemendagri Pastikan THR dan Gaji ke-13 Cair Sebelum Batas Waktu Ini

"Sehingga intruksi Presiden terkait pencairan pada 24 Mei atau 10 hari sebelum idulfitri semua akan terealisasikan,"

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Sejumlah peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Sport Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jumat (26/10/2018). Pelaksanaan seleksi CPNS hari pertama di tempat ini yang sedianya dimulai pukul 09.30 WIB molor beberapa jam, akibat jaringan komputer bermasalah. Seleksi CPNS 2018 di Jawa Barat diikuti sebanyak 65 ribu peserta yang penyelenggaraan tersebar di lima kabupaten/kota di Jawa Barat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUN TIMUR.COM - Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri ) memastikan pencairan THR dan gaji ke-13 tidak molor dan tepat waktu, meski terdapat revisi PP nomor 35 terkait Gaji ke-13 dan nomor 36 terkait pemberian THR.

"Sehingga intruksi Presiden terkait pencairan pada 24 Mei atau 10 hari sebelum idulfitri semua akan terealisasikan," ujar Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo dalam konferensi pers, di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019)..

"Surat edaran dari Kemendagri diedarkan hari ini sebagai payung hukum petunjuK teknis untuk pembebanan pada APBD sedangkan APBN kita menginduk pada APBN nomor 57 dan 58 2019," jelas dia.

 Ogah Ngaku Kalah Apalagi Disebut Ingin Berkuasa, Ini Niat & Isi Hati Prabowo Sebenarnya Maju Pilpres

 Segini Bantuan Pemkab Polman Bakal Didapat Korban Tertimpa Pohon di Sepabatu

Sebelumnya beredar informasi, terdapat kekhawatiran pencairan gaji ke 13 dan THR untuk Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, akan molor karena revisi PP tersebut.

Dalam pasal 10 ayat (2) pada PP No 35 Tahun 2019 menyebutkan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.”

Begitu pun dengan bunyi pasal 10 ayat (2) pada PP No 36 Tahun 2019 yang menyebutkan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.”

Sudah Sebulan Sampah Sengat Warga di Area Terminal Pasar Sentral Enrekang

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diperintah Presiden, Kemendagri Pastikan THR dan Gaji ke-13 Cair Sebelum Lebaran, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/05/15/diperintah-presiden-kemendagri-pastikan-thr-dan-gaji-ke-13-cair-sebelum-lebaran.

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

 

 
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved