Kemendagri Pastikan THR dan Gaji ke-13 Cair Sebelum Batas Waktu Ini
"Sehingga intruksi Presiden terkait pencairan pada 24 Mei atau 10 hari sebelum idulfitri semua akan terealisasikan,"
TRIBUN TIMUR.COM - Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri ) memastikan pencairan THR dan gaji ke-13 tidak molor dan tepat waktu, meski terdapat revisi PP nomor 35 terkait Gaji ke-13 dan nomor 36 terkait pemberian THR.
"Sehingga intruksi Presiden terkait pencairan pada 24 Mei atau 10 hari sebelum idulfitri semua akan terealisasikan," ujar Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo dalam konferensi pers, di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019)..
"Surat edaran dari Kemendagri diedarkan hari ini sebagai payung hukum petunjuK teknis untuk pembebanan pada APBD sedangkan APBN kita menginduk pada APBN nomor 57 dan 58 2019," jelas dia.
Ogah Ngaku Kalah Apalagi Disebut Ingin Berkuasa, Ini Niat & Isi Hati Prabowo Sebenarnya Maju Pilpres
Segini Bantuan Pemkab Polman Bakal Didapat Korban Tertimpa Pohon di Sepabatu
Sebelumnya beredar informasi, terdapat kekhawatiran pencairan gaji ke 13 dan THR untuk Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, akan molor karena revisi PP tersebut.
Dalam pasal 10 ayat (2) pada PP No 35 Tahun 2019 menyebutkan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.”
Begitu pun dengan bunyi pasal 10 ayat (2) pada PP No 36 Tahun 2019 yang menyebutkan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.”
Sudah Sebulan Sampah Sengat Warga di Area Terminal Pasar Sentral Enrekang
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diperintah Presiden, Kemendagri Pastikan THR dan Gaji ke-13 Cair Sebelum Lebaran, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/05/15/diperintah-presiden-kemendagri-pastikan-thr-dan-gaji-ke-13-cair-sebelum-lebaran.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: