BPJS Ketenagakerjaan Toraja Utara Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja Senilai Rp 754 Juta
Diserahkan secara simbolis Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan kepada ahli waris David Rante Dalipang, di Luta Resort Hotel
Penulis: Risnawati M | Editor: Imam Wahyudi
risnawati/tribuntoraja.com
Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan menyerahkan santunan kepada istri Almarhum David Rante Dalipang korban kecelakaan lalu lintas peserta BPJS Ketenagakerjaan di di Luta Resort Hotel, Jalan Landorundun, Kecamatan Rantepao, Rabu (15/5/2019) petang.
Lanjutnya, manfaat diterima ahli waris merupakan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang melindungi pekerja dari resiko kecelakaan, mulai berangkat dari rumah sampai ketempat kerja dan kembali lagi kerumah melalui jalan yang dilalui.
"Selain jumlah santunan maanfaat JKK yaitu menanggung seluruh biaya timbul akibat kecelakaan kerja dialami pekerja," tutupnya.
Penyerahan santunan kecelakaan kerja kepada keluarga korban, sekaligus dirangkaikan acara buka puasa bersama.
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17
Berita Terkait