Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tujuh Juru Parkir Penganiaya Driver Grab Jadi Tersangka, Ini Identitasnya

"Awalnya cekcok dan perselisihan, kasus seperti ini dilokasi itu memang sudah ada kesekian kalinya, tapi kali ini berakibat ya cukup besar dampaknya,"

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
darul/tribuntimur.com
Oknum Juru Parkir (Jukir) jalani pemeriksaan dan permintaan keterangan, di ruang Satreskrim Polrestabes Makassar lantai 2 Mapolrestabes. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar menetapkan tujuh juru parkir (Jukir) di Panakkukang, sebagai tersangka kasus penganiaya Driver Grab.

Mereka adalah Jukir Jl Mira Seruni, Kota Makassar. Yaitu, Tiar (36), Kutti alias Utti (29), Awing (36), Daeng Agu (45), Hendra (32), Infan (29) dan juga Baharuddin (30).

"Kami sudah amanakan mereka dan juga ditetapkan sebagai terdangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Indratmoko, di Mapolreetabes, Selasa (14/5/2019) sore.

Driver Ojol Vs Jukir, Dishub Makassar Janji Tertibkan Parkir Liar di Panakukang

Pasca Bentrok Driver Ojol dan Jukir, Begini Kondisi Area Terowongan Mal Panakukang

Ketujuh Jukir tersebut ditetapkan sebagai tersangka, karena lakukan penganiayaan driver ojek online berdasar Laporan Polisi pada LP / 315 / V / 2019 / Sek. Kukkang.

Tujuh Jukir ini, dibekuk oleh tim Resmob Polsek Panakkukang back up tim Jatanras Polrestabes Makassar. Mereka diamankan di rumah mereka di wilayah Panakkukang.

Dari kronologi kejadian kata Indratmoko, terjadi penganiayaan karena setelah satu Driver Grab parkir dilokasi. Namun, driver tersebut tersinggung oleh seorang Jukir.

"Awalnya cekcok dan perselisihan, kasus seperti ini dilokasi itu memang sudah ada kesekian kalinya, tapi kali ini berakibat ya cukup besar dampaknya," ujar Indratmoko.

Penyidik Satreskrim Polrestabes menjerat ketujuh Jukir twrsebut dengan pasal 170 kuhPidana, dan ancaman hukuman paling cepat 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Aksi pengeroyokan terdebut terjadi tepat dilokasi parkiran dibawah terowongan Mal Panakkukang (MP) Jl Mira Seruni, pada sekitar pukul 17.50 Wita, kemarin sore.

 Ancam Ayahnya Pakai Pisau, Pemuda Bone Ini Ditangkap

Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, kurang lebih dua jam pascabentrokan tim gabungan bisa mengamankan tujuh orang Jukir.

"Iya kurang lebih ada dua jam, terduga jukir ini mereka kami amankan. Mereka inilah diduga aktor utama kasus pengeroyokan," ini," ungkap Ananda, Selasa (14/5) dinihari.

Penangkapan tujuh orang ini berdasarkan identifikasi tim Resmob dan tim Jatanras Polrestabes, dari beberapa video beredar di sosmed di Facebook dan Instagram. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved