Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Keanehan Kasus Eggi Sudjana Tersangka Makar Langsung Ditahan, Giliran Ustaz BN Dijemput Paksa Polisi

Keanehan Kasus Eggi Sudjana, Tersangka Makar Langsung Ditahan, Giliran Ustaz BN Mau Dijemput Polisi

Editor: Mansur AM

Keanehan Kasus Eggi Sudjana, Tersangka Makar Langsung Ditahan, Giliran Ustaz BN Mau Dijemput Polisi

TRIBUN-TIMUR.COM - Pengacara yang juga salah satu tokoh pendukung Capres 02 Prabowo Subianto, Eggi Sudjana, resmi ditahan Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5/2019).

Eggi Sudjana tersangka kasus makar. Namun penahanan Eggi Sudjana menuai protes dari kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan, kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah diperiksa selama 13 jam sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.

Hal ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Pitra merasa ada kejanggalan atas dikeluarkannya surat penangkapan itu.

"Surat penangkapan ini sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Yang namanya penangkapan kan biasanya di luar ruang penyidik," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Menurut Pitra, kliennya akan ditahan dalam kurun waktu 1 x 24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.

Saat ini, Eggi masih berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Eggi hanya menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan.

Tulisan tangan Eggi Sudjana
Tulisan tangan Eggi Sudjana (Kompas.com/RINDI NURIS VELAROSDELA )

"Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap," tulis Eggi dalam selembar kertas.

Adapun Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.

Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.

Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).

Laporan tersebut teregister pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Eggi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

Benarkah Ustadz Bachtiar Nasir Mau Dijemput Paksa?

Perkembangan lain, Penyidik Bareskrim Polri akan menjemput paksa Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir sepulangnya ke Indonesia.

Rencananya, Bachtiar diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Ketua GNPF Bachtiar Nasir saat diperiksa di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2/2017)
Ketua GNPF Bachtiar Nasir saat diperiksa di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2/2017) (Kompas.com/Ambaranie Nadia K.M)

Ini merupakan panggilan ketiga dan Bachtiar berhalangan hadir karena memiliki acara di Arab Saudi.

"Hari ini dari penyidik menerima kembali informasi dari pengacaranya, yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini. Karena kebetulan ada kegiatan di luar negeri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).

Maka dari itu, penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput paksa Bachtiar untuk dimintai keterangan.

Dedi mengatakan, upaya tersebut tertuang dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP.

"Apabila kita sudah mendapatkan informasi apa yang bersangkutan sudah hadir atau sudah datang ke Indonesia, maka sesuai kewenangan penyidik yang diatur dalam KUHAP, penyidik akan melakukan penjemputan," ungkapnya.

Sementara itu, terkait kemungkinan Bachtiar melarikan diri, Dedi mengatakan komunikasi dengan pengacaranya masih berjalan baik.

Penyidik, katanya, juga menilai Bachtiar masih beritikad baik.

"Komunikasi saat ini masih cukup baik dengan pihak pengacaranya dan penyidik nantinya masih menilai itikad baik dari yang bersangkutan karena yang bersangkutan sudah berkomunikasi dengan pengacara," tutur Dedi.

"Kita berharap sebagai WNI yang baik, tentunya harus taat hukum dan menghargai seluruh proses hukum yang berjalan," lanjut dia.

Terkait kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Hadiri Panggilan Ketiga, Bachtiar Nasir Akan Dijemput Paksa", dan  "Kuasa Hukum Sebut Eggi Sudjana Ditangkap Setelah 13 Jam Diperiksa", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved