Keanehan Kasus Eggi Sudjana Tersangka Makar Langsung Ditahan, Giliran Ustaz BN Dijemput Paksa Polisi
Keanehan Kasus Eggi Sudjana, Tersangka Makar Langsung Ditahan, Giliran Ustaz BN Mau Dijemput Polisi
Keanehan Kasus Eggi Sudjana, Tersangka Makar Langsung Ditahan, Giliran Ustaz BN Mau Dijemput Polisi
TRIBUN-TIMUR.COM - Pengacara yang juga salah satu tokoh pendukung Capres 02 Prabowo Subianto, Eggi Sudjana, resmi ditahan Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5/2019).
Eggi Sudjana tersangka kasus makar. Namun penahanan Eggi Sudjana menuai protes dari kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan, kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah diperiksa selama 13 jam sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.
Hal ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
Pitra merasa ada kejanggalan atas dikeluarkannya surat penangkapan itu.
"Surat penangkapan ini sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Yang namanya penangkapan kan biasanya di luar ruang penyidik," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).
Menurut Pitra, kliennya akan ditahan dalam kurun waktu 1 x 24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.
Saat ini, Eggi masih berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Eggi hanya menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan.

"Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap," tulis Eggi dalam selembar kertas.
Adapun Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.
Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).
Laporan tersebut teregister pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.