Bandingkan! Jawaban Ustadz Abdul Somad & Ustadz Adi Hidayat Tentang Boleh Tidaknya Mencampur Mazhab
Bandingkan! Jawaban Ustadz Abdul Somad & Ustadz Adi Hidayat Tentang Boleh Tidaknya Mencampur Mahzab
bermazhab itu mengambil yang kita pilih, Hanafi, Maliki, Syafii atau Hambali.
Ini video lengkapnya :
Manhaj ialah kaidah-kaidah dan ketentuan-ketentuan yang digunakan bagi setiap pelajaran-pelajaran ilmiyyah, seperi kaidah-kaidah bahasa arab, ushul ‘aqidah, ushul fiqih, dan ushul tafsir di mana dengan ilmu-ilmu ini pembelajaran dalam islam beserta pokok-pokoknya menjadi teratur dan benar. Dan manhaj yang benar adalah jalan hidup yang lurus dan terang dalam beragama menurut pemahaman para sahabat.
Sementara itu penjelasan Ustaz Abdul Somad soal mazhab ini diunggah dalam video di akun youtube FSRMM TV pada 17 Agustus 2019 silam.
Ustad Abdul Somad menjelaskannya
"Bagimana baca bismilah jahr (syafii), dan tidak pakai qunut (hambali)
Boleh tidak mencampur 2 mazhab dalam hukum masalah? boleh
Talfikah mencampur dua mazhab dalam satu masalah
Selama tidak membatalkan tidak apa-apa
Apakah orang yang membaca bismilah jahar batal karena tidak berqunut?
Tidak
Selama tidak membatalkan
Tapi kalau dia konsen ke mazhab syafi, imam syafii menyebut kalau mengaku bermazhab syafii tapi lupa membaca qunut subuh maka dia sujud sahwi
Tidak mengapa karena tidak saling membatalkan
Ini video lengkapnya :