Setelah Eggi Sudjana, Satu Lagi Loyalis Capres Prabowo Subianto Dituding Terlibat Dugaan Makar
Setelah politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana, kini giliran Mayjen (Purn) Kivlan Zein yang mendapat surat panggilan pihak kepolisian.
TRIBUN-TIMUR.COM-Satu lagi loyalis Calon Presiden Prabowo Subianto yang dituding terlibat dugaan Makar.
Setelah politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana, kini giliran Mayjen (Purn) Kivlan Zein yang mendapat surat panggilan pihak kepolisian.
Bahkan, polisi melakukan pencegahan terhadap Kivlan Zein untuk pergi ke luar negeri.
Dikutip dari Tribunnews.com, beredar foto pemberian surat pemanggilan terhadap Kivlan di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca: Dalam Sepekan, Dua Pentolan Aksi 212 dan Pendukung Prabowo-Sandiaga Jadi Tersangka Kasus Berbeda
Baca: 6 Fakta Tentang Eggi Sudjana, Ditetapkan Tersangka Makar Saat Hendak Kepung KPU Bersama Kivlan Zein
Baca: Imigrasi Batam Siap Cekal Kivlan Zen ke Luar Negeri, Dia Baru Saja Tiba di Kota Dekat Singapura Itu
"Itu fotonya itu ngasih surat panggilan, dia itu. Itu duduk berdua toh," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
Pemberian surat tersebut dilakukan pada sore ini di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Suray dilayangkan oleh penyidik dari Bareskrim Polri.
"Itu mabes, kita gabungan. (Panggilan) nanti hari Senin," tutur Argo.
Argo menegaskan bahwa Kivlan sudah dicegah ke luar negeri. Beredar kabar Kivlan akan pergi ke luar negeri, terkait hal tersebut Argo memastikan dirinya telah dicegah.
"Dia dicekal kok, ya dicekal," tegas Argo.
Seperti diketahui, laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan politikus PAN, Eggi Sudjana, sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Suriyanto ke Bareskrim Polri.
Status tersangka Eggi tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.
Surat tersebut diterima awak media dari kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution.
Dalam surat tersebut, Eggi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) pekan depan.