Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kerap Memamah Celana Dalam Warga, 8 Kambing Ditangkap Satpol PP

Hal ini dilakukan Satpol PP setelah mereka mendapat keluhan dari warga yang jemurannya menjadi korban kambing-kambing tersebut.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Satpol PP Kabupaten Sampang, Madura, mengamankan delapan ekor kambing karena kerap memakan celana dalam milik warga yang sedang dijemur 

TRIBUN-TIMUR.COM - Satpol PP Kabupaten Sampang, Madura, mengamankan delapan ekor kambing karena kerap memakan celana dalam milik warga yang sedang dijemur, Kamis (9/5/2019).

Hal ini dilakukan Satpol PP setelah mereka mendapat keluhan dari warga yang jemurannya menjadi korban kambing-kambing tersebut. 

Peristiwa ini terjadi di desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, kabupaten Sampang, serta di jl Trunojoyo, Sampang. 

Di desa Ragung, mereka mengamankan 6 ekor kambing yang tidak diikat oleh pemiliknya. Sedangkan di jl Raya Trunojoyo, kambing yang diamankan sebanyak 2 ekor. 

Baca: Pantas Hotman Paris Sering ke Bali, Ternyata Ini Penyebabnya Diunggah di Instagram, Bahas Hari Jumat

Baca: VIDEO: Sekda Jeneponto Umumkan Pencopotan Direktur RSUD Lanto Dg Pasewang

Kasi Pengamanan dan Penegakan Perda Satpol PP Sampang, Mohammad Sadik, mengatakan pihaknya mendapatkan keluhan dari warga karena sejumlah kambing tersebut memakan celana dalam milik warga saat dijemur.

Bukan hanya itu pihaknya juga mendapat keluhan bahwa kambing sering berkeliaran di pinggir jalan.

"Malah pernah waktu lalu terjadi kecelakaan karena pengendara menabrak kambing," ujarnya, Jumat (10/5/2019).

Sejumlah kambing yang sudah diamankan, saat ini berada di Kantor Satpol PP.

Baca: Besok, 3 Pemain Muda Gabung Timnas U-16, Ini Pesan Dirut Akademi PSM untuk Ketiganya

Mereka diikat di halaman kosong dengan kondisi lahan yang berumput. "Selama ini sudah dua pemilik kambing yang sudah menjemput," tandasnya.

Mohammad Sadik menjelaskan bagi pemilik kambing yang ingin menjemput kambingnya, pihaknya mempersilakan untuk mengambil.

Namun saat mengambil harus membayar denda uang makan kambing dan tali tampar yang sudah dibelikan oleh Satpol PP.

"Dendanya sebesar 25 ribu, tapi kalau bagi pemilik kambing yang sudah diamankan sebanyak dua kali akan di kenakan denda dua kali lipat, begitupun seterusnya," jelasnya.

"Denda tersebut memang tidak tercantum di Perda, namun tujuannya membuat efek jera," tutupnya.

Baca: FOTO: Menajemen Claro Sambut Panglima TNI dan Kapolri

Pencuri LPG Diarak

Sementara, Alfian Pramana Putra (21) warga Jalan Karang Tembok, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya dan Muis Ashariyanto (22) warga Dusun Made, Desa Pacet, Pacet, Kabupaten Mojokerto kepergok warga mencuri 5 buah tabung gas LPG 3 kg.

Setelah menangkap, warga mengarak kedua tersangka dengan berjalan kaki ke Polsek Pacet. Saat diarak tersangka hanya menggunakan celana dalam saja.

Saksi mata bernama Ngadiyono (48) mengatakan, warga memergoki tersangka saat nongkrong di sebuah pos yang letaknya hanya 5 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Kantor Perhutani Pacet.

"Saat nongkrong, sejumlah warga didominasi karang taruna curiga dengan dua tersangka karena malam-malam membawa LPG 3kg sebanyak 5 buah," katanya, Selasa (16/4).

Baca: TRIBUNWIKI - Dikritik Luhut, Warganet Gaungkan Hastag #SusiDuaPeriode Jadi Trending Topic Twitter

Kemudian, warga tersebut menanyakan kepemilikan 5 tabung gas LPG tersebut. Sebelumnya, beberapa pedagang juga sering kehilangan tabung gas LPG.

"Saat ditanya mereka sempat tak mengakui. Namun, warga tak langsung percaya. Warga terus mendesak agar dua pemuda itu terus terang. Akhirnya mereka mengakui bahwa tabung gas LPG itu dicuri dari gerobak pedagang yang diletakkan di dalam area Kantor Perhutani. Sebanyak 10 warga langsung mengarak ke Polsek Pacet, para pelaku tidak dihakimi massa," terangnya.

Ngadiyono mengungkapkan,dua tersangka tersebut sering nongkrong di area Pacet. Dia menduga, tabung gas LPG milik pedagang yang hilang beberapa bulan yang lalu, juga dicuri oleh mereka.

"Saya menduga yang mencuri LPG milik pedagang beberapa bulan yang lalu, kedua tersangka," sebutnya.

Baca: Paket All You Can Eat Hotel Dalton Diserbu Pengunjung

Ngadiyono berjualan durian di depan pintu gerbang Kantor Perhutani Pacet. Dia melihat kedua tersangka ke luar dari pintu gerbang Kantor Perhutani Pacet.

"Saat keluar, tersangka tidak membawa apa-apa. Saya pun tak curiga. Mungkin saat masuk melalui pintu belakang. Begitu pula saat mereka membawa tabung LPG hasil curian ke pos yang biasa dibuat sopir truk nongkrong," ucapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pacet, Ipda Misdak menyebutkan, tersangka mencuri tabung LPG disimpan di gerobak pedagang Senin (15/4) sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka mencuri tabung gas LPG yang disimpan di 4 gerobak.

Baca: FOTO : Panglima TNI dan Kapolri Buka Puasa di Lanud Sultan Hasanuddin

"Namun, warga baru memergoki tersangka telah mencuri LPG Selasa (16/4) sekitar pukul 02.00 WIB. Mereka mencongkel engsel pintu gerobak untuk mengambil LPG. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar 900.000. Setelah berjualan, para pedagang biasanya menyimpan gerobak di halaman belakang Kantor Perhutani Pacet," sebutnya

Kedua tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka telah mendekam di penjara Polsek Pacet. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 huruf ke 3e dan ke 5e KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Unik! Satpol PP Kabupaten Sampang Tangkap 8 Kambing yang Kerap Memamah Celana Dalam Warga, http://www.tribunnews.com/regional/2019/05/11/unik-satpol-pp-kabupaten-sampang-tangkap-8-kambing-yang-kerap-memamah-celana-dalam-warga?page=3.

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved