Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sudah Diingatkan Sahabat, Dosen Pascasarjana Ditangkap Polisi Kasus Ujaran Kebencian 'People Power'

Padahal Sudah Diingatkan Sahabat, Dosen Pascasarjana Ditangkap Polisi Kasus Ujaran Kebencian 'People Power'

Editor: Mansur AM
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Jumat (10/5/2019) mengungkapkan kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan dosen. 

"Kami pake Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 KUH Pidana karena konten perbuatanya masuk ke pasal itu. ‎Jadi belum pakai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.

‎Polisi menyayangkan tindakan Sds. Apalagi,

mengingat back ground dari Sds dari kalangan terpelajar dan intelektual.

"Yang bersangkutan ini seorang intelektual, disayangkan. Kalau intelek, mari sama-sama cerdaskan masyarakat, kalau ada berita tidak benar, konfirmasi dulu," ujar Samudi. ‎

Eggi Sudjana Juga Tersangka Ujaran Kebencian people Power

Kasus ujaran kebencian people power juga menyeret politisi senior Eggi Sudjana. 

Siapa sebenarnya Eggi Sudjana yang baru saja berstatus sebagai tersangka makar? Jejak profil Eggi Sudjana berangkat dari aktivis yang kemudian jadi politisi.

Sebelum menyandang status dugaan makar, Eggi Sudjana ternyata pernah mencalonkan diri sebagai Cagub Jatim.

Dia juga pernah menjadi pengacara Habib Rizieq dan First Travel, terakhir menjadi inisator demo di KPU hari ini bersama Kivlan Zein.

Kasus dugaan makar yang menjerat Eggi Sudjana ditangani oleh Polda Metro Jaya melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepadanya.

Awak media menerima surat itu dari kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution.

Surat tersebut berisi keterangan, Eggi Sudjana dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) pekan depan.

Kabar ditetapkannya Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

"Betul sebagai tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).

Diketahui, laporan dugaan makar dibuat oleh Supriyanto dari Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved