Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kuasa Hukum Sebut Penganiayaan Wahyu Jayadi Spontanitas

"Kejadian tindak pidana ini adalah spontanitas tanpa kesengajaan. Itu tanggapan saya berdasarkan rekonstruksi," kata Shyafril kepada Tribun Timur

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ansar
ari maryadi/tribungowa.com
Wahyu Jayadi memakai penutup kepala ketika hendak dilakukan reka ulang adegan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Kuasa hukum Wahyu Jayadi, M. Shyafril Hamzah mengatakan kasus penganiyaan pegawai kampus Universitas Negeri Makassar adalah kejadian spontanitas.

Shyafril menilai, tindakan yang dilakukan oleh Wahyu Jayadi selaku kliennya tidak dilakukan atas dasar kesengajaan.

Tapi bentuk spontan pada percekcokan yang terjadi.

"Kejadian tindak pidana ini adalah spontanitas tanpa kesengajaan. Itu tanggapan saya berdasarkan rekonstruksi," kata Shyafril kepada Tribun Timur, Jumat (10/5/2019).

Baca: Selama Ramadan, Tersangka Pembunuhan Wahyu Jayadi Selalu Dibesuk Keluarga

Baca: Kasus Pembunuhan Karyawati UNM - Polisi Benarkan Wahyu Jayadi Sering Telponan dengan Zulaeha

Wahyu Jayadi diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap rekan kerjanya, Siti Zulaeha Djafar.

Wahyu Jayadi menganiaya Zulaeha dengan mencekik lehernya hingga patahnya. Akibatnya, Zulaeha meregang nyawa di tempat.

Polisi pun menjerat Wahyu Jayadi dengan pasal berlapis. Pertama pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kedua pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan berat yang menimbulkan korban meninggal dunia.

Shyafril mengatakan, penafsirannya didasarkan pada tiga point berdasarkan hasil rekonstruksi. Pertama, kejadian itu bermula dari ajakan korban.

Kedua, keduanya mengendarai mobil korban yaitu Daihatsu Terios. Sementara mobil Wahyu Jayadi disimpan di Alauddin.

Ketiga, kata Shyafril, tersangka dan korban punya hubungan baik selama ini. Keduanya adalah tetangga, rekan kerja, serta berasal dari kampung yang sama.

Baca: 5 Ramadan, Harga Bawang Putih di Mamasa Meroket

"Jadi itu kesimpulan saya berdasarkan hasil rekonstruksi 70 adegan. Tidak ada bentuk perencanaan," kata Shyafril.

Oleh karena itu, Shyafril akan memperjuangkan kliennya kiranya tidak dikenakan persangkaan pasal pembunuhan, yakni pasal 338 KUHP.

"Jadi ini spontanitas. Bagi saya, kejadian ini bukan pembunuhan, tapi penganiyaan mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Shyafril.

Baca: Daftar Peraih Kursi DPRD Sulbar Dapil Majene, Tiga Wajah Baru

"Kami akan perjuangkan agar persangkaan yang dikenakan adalah pasal 351 ayat 3 KUHP," beber Shyafril.

Diketahui, Wahyu Jayadi hingga saat ini masih mendekam dalam sel tahanan Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kabupaten Gowa.

Polres Gowa menjadwalkan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kasus ini ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Senin (13/5/2019) mendatang. (*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved