Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua MUI Palopo Divonis Bebas, Setelah Dituntut 1 Tahun Penjara

Dari hasil peninjauan setempat yang dilakukan bersama penuntut umum, penasihat hukum, serta dihadiri terdakwa, ditemukan fakta adanya pekerjaan tambah

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Syamsul Bahri
Handrover
Ketua MUI Kota Palopo KH Syarifuddin Daud divonis bebas 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Ketua MUI Kota Palopo KH Syarifuddin Daud divonis bebas.

Dia divonis bebas oleh majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA, Kamis (9/5/2019) malam.

Baca: Seperti Inilah Kekayaan Muzdalifah! Mamah Dedeh Nyaris Tersesat di Rumah Mewah Suami Fadel Islami

Baca: Padahal Beda Pilihan di Pilpres, Ini Reaksi Ustadz Yusuf Mansur Saat Tahu Bachtiar Nasir Tersangka

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Yamto Susena SH MH, menyebutkan tidak terdapat kerugian negara dalam pengelolaan dana bantuan hibah Pemkot Rp 5 miliar oleh Syarifuddin sebagaimana dalam dakwaan.

Dari hasil peninjauan setempat yang dilakukan bersama penuntut umum, penasihat hukum, serta dihadiri terdakwa, ditemukan fakta adanya pekerjaan tambahan yang bermanfaat untuk kepentingan bangunan masjid dan jamaahnya.

Hal itu dianggap mempunyai anggaran yang jauh lebih besar dari kerugian negara yang didakwakan.

Terkait vonis ini, Penasehat Hukum Syarifuddin Daud Lukman S Wahid SH, mengaku bersyukur.

"Putusan ini tentu patut disyukuri bukan saja oleh para Terdakwa dan keluarga tapi juga segenap umat islam Palopo khususnya. Mereka telah mengabdikan dirinya sebagai pengurus masjid tanpa pamrih. Ini semacam 'hadiah' Ramadan untuk kita semua," katanya.

"Dari aspek hukum, putusan ini merupakan suatu bentuk koreksi bahwa ada yang salah dan keliru dari proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan kepada Pak Kiai sebagai tersangka," lanjutnya.

Bukan hanya Ketua MUI Palopo, dua terdakwa lainnya dalam kasus ini, masing-masing M Masyhudi Machsun (54) dan Agus Prayudi Adi (57) selaku pengawas dan rekanan, juga divonis bebas tidak bersalah.

Awalnya JPU menuntut KH Syarifuddin Daud hukuman 1 tahun, subsider 50 juta rupiah atau ganti dua bulan kurungan, karena didakwa merugikan negara sekira Rp 306 juta rupiah.

Sidang vonis ini menghadirkan beberapa saksi seperti mantan Sekretaris Kota Palopo, M Jaya, dan tiga orang bendahara Pemkot Palopo. Mereka menyatakan bantuan hibah tersebut tidak ada masalah, sebab telah dipertanggungjawabkan setiap tahun dan dinyatakan tidak ada kerugian negara di dalamnya.

Sebelumnya Polda Sulsel menetapkam KH Syariffudin Dau sebagai tersangka.

Syarifuddin saat itu merupakan Ketua pengurus Yayasan Masjid Agung Palopo.

Ketua MUI Kota Palopo KH Syarifuddin Daud divonis bebas
Ketua MUI Kota Palopo KH Syarifuddin Daud divonis bebas (Handrover)

Ia dituduh menyalagunakan dana hibah senilai Rp 5 miliar, karena pihak Yayasan tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana itu.

Syarifuddin Daud disebut terlibat karena diduga telah memindahkan kepemilikan Masjid Agung Polopo yang sebelumnya menjadi aset Pemkot menjadi aset milik yayasan.

Syarifuddin Daud merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan oleh Kepolisian pada saat itu. Dua nama Agus dan Masyudi. Dalam kasus tersebut, Agus berperan sebagai pelaksana kerja, sedangkan Masyudi sebagai pengawas.

Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto_

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved