Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Karena Kebiasan Makan Celana Dalam Warga, 8 Ekor Kambing Harus Diamankan Satpol PP

Karena Kebiasan Makan Celana Dalam Warga, 8 Ekor Kambing Harus Diamankan Satpol PP

Editor: Waode Nurmin
tribun madura/Hanggara Pratama
Karena Kebiasan Makan Celana Dalam Warga, 8 Ekor Kambing Harus Diamankan Satpol PP 

TRIBUN-TIMUR.COM - Satpol PP Kabupaten Sampang, Madura, mengamankan delapan ekor kambing karena kerap memakan celana dalam milik warga yang sedang dijemur, Kamis (9/5/2019).

Hal ini dilakukan Satpol PP setelah mereka mendapat keluhan dari warga yang jemurannya menjadi korban kambing-kambing tersebut.

Peristiwa ini terjadi di desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, kabupaten Sampang, serta di jl Trunojoyo, Sampang.

Di desa Ragung, mereka mengamankan 6 ekor kambing yang tidak diikat oleh pemiliknya. Sedangkan di jl Raya Trunojoyo, kambing yang diamankan sebanyak 2 ekor.

Kasi Pengamanan dan Penegakan Perda Satpol PP Sampang, Mohammad Sadik, mengatakan pihaknya mendapatkan keluhan dari warga karena sejumlah kambing tersebut memakan celana dalam milik warga saat dijemur.

Bukan hanya itu pihaknya juga mendapat keluhan bahwa kambing sering berkeliaran di pinggir jalan.

"Malah pernah waktu lalu terjadi kecelakaan karena pengendara menabrak kambing," ujarnya, Jumat (10/5/2019).

Sejumlah kambing yang sudah diamankan, saat ini berada di Kantor Satpol PP.

Baca: Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, IRT Asal Sidrap Ditangkap di Palopo

Baca: Tribun Nongki, Andi Idris Manggabarani: Saya Pernah Jualan Kambing

Baca: 1 Pemuda Tamanroya Ditangkap Polisi Jeneponto, Diduga Curi Kambing

Mereka diikat di halaman kosong dengan kondisi lahan yang berumput.

"Selama ini sudah dua pemilik kambing yang sudah menjemput," tandasnya.

Mohammad Sadik menjelaskan bagi pemilik kambing yang ingin menjemput kambingnya, pihaknya mempersilakan untuk mengambil.

Namun saat mengambil harus membayar denda uang makan kambing dan tali tampar yang sudah dibelikan oleh Satpol PP.

"Dendanya sebesar 25 ribu, tapi kalau bagi pemilik kambing yang sudah diamankan sebanyak dua kali akan di kenakan denda dua kali lipat, begitupun seterusnya," jelasnya.

"Denda tersebut memang tidak tercantum di Perda, namun tujuannya membuat efek jera," tutupnya.

Baca: Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, IRT Asal Sidrap Ditangkap di Palopo

Baca: Tribun Nongki, Andi Idris Manggabarani: Saya Pernah Jualan Kambing

Baca: 1 Pemuda Tamanroya Ditangkap Polisi Jeneponto, Diduga Curi Kambing

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved