Kabar Gembira, Ada PNS yang Akan Terima Gaji 3 Kali Jelang Lebaran Idulfitri, Siapa Saja Mereka?
Kabar gembira, ada PNS yang akan terima gaji 3 kali jelang Lebaran Idulfitri, siapa saja mereka?
"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Ketika ditanya besarnya jumlah atau rincian THR, Syafruddin mengaku belum mengetahuinya.
Syafruddin menyarankan untuk bertanya langsung kepada Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengenai besar THR PNS tahun ini.
Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.
"THR ini berlaku untuk PNS, TNI-Polri, pejabat negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yang telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.
THR Pekerja Cair Paling Lambat H-7 Idulfitri
Sementara, dalam topik yang sama, para pengusaha diimbau untuk segera membayarkan uang THR) kepada para pekerja tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pengusaha diharapkan sudah memberikan THR kepada para pekerjanya maksimal H-7 Lebaran guna menghindari sanksi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Wika Bintang, di Semarang, Rabu (8/5/2019).
Dia menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha pada pekerja setiap menjelang Hari Raya Idulfitri.
Berapa besarannya?
Mengenai besaran THR bagi para pekerja, Wika mengatakan bahwa para pekerja yang bekerja minimal tiga bulan wajib mendapat THR sebesar satu kali gaji bulanan, sedangkan buruh dengan masa kerja di bawah 3 bulan akan mendapat THR sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing.
"Di dalam Permenaker tersebut, upah satu bulan tersebut adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap setiap bulannya atau sejumlah nominal gaji utuh tiap bulannya," ujarnya.
Terkait pembayaran THR, Disnakertrans Jateng telah membuka posko pengaduan di beberapa titik, salah satunya di kantor Disnakertrans yang terletak di Jalan Pahlawan Semarang.
Aduan terkait pembayaran THR bisa disampaikan melalui: