Ini Hukumnya Berhubungan Suami Istri Saat Puasa Ramadhan Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS)
Ini hukumnya Berhubungan Suami Istri Saat Puasa Ramadhan Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS)
Editor:
Ilham Arsyam
Artinya, “Jika fajar terbit, sedangkan seseorang sedang bersenggama, namun tetap meneruskannya, maka berdasarkan nas yang paling sahih, ia wajib menjalankan kafarat, walaupun tertolaknya kerusakan puasa dalam kondisi ini (karena puasanya tidak sah).”
Kesebelas, senggama yakin dilakukan di bulan Ramadhan. Berbeda halnya jika pelaku tidak yakin dirinya sudah memasuki bulan Ramaadhan, kemudian ia berpuasa dengan hasil ijtihadnya dan membatalkan puasanya dengan senggama, namun ijtihadnya ternyata salah, maka tidak ada kewajiban kafarat baginya. Wallahu a'lam.
Selain itu, terkait kafarat ini juga sudah pernah dibahas oleh Ustadz Abdul Somad, dan bisa disimak di video dibawah ini :