Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BKN Sebut CPNS 2018 yang Baru Lulus Dipastikan Tak Dapat THR Lebaran, Kok Beda dengan Aturan ini?

THR PNS 2019, TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan ini akan dicairkan pada tanggal 24 Mei mendatang.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribunnews
BKN Sebut CPNS 2018 yang Baru Lulus Dipastikan Tak Dapat THR Lebaran, Kok Beda dengan Aturan ini? 

TRIBUN-TIMUR.COM-Pemerintah akan mencairkan anggaran Tunjangan Hari Raya THR PNS 2019, TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan.

THR PNS 2019, TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan ini akan dicairkan pada tanggal 24 Mei mendatang.

Sedangkan pencairan gaji ke-13 tak lama setelah THR PNS 2019, TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan dicairkan, yakni bulan Juni 2019.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan juga memastikan bahwa pembayaran THR PNS 2019, TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan dilakukan tanggal 24 Mei nanti.

Mohammad Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR PNS 2019, TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.

"Menurut Pak MenPAN-RB THR (THR PNS 2019, TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan) akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Mohammad Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan

THP ini, kata Mohammad Ridwan,  terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).

"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujar Mohammad Ridwan.

CPNS 2018 tak dapat THR PNS 2019 dan gaji ke-13

Kabar yang cukup mengejutkan seputar THR PNS 2019 dan gaji ke-13 disampaikan melalui akun twitternya @BKNgoid pada, Kamis (9/5/2019).

BKN menyampaikan bahwa CPNS 2018 yang baru saja diterima tidak ikut mendapat THR PNS 2019 dan gaji ke-13.

Hal ini disampaikan BKN untuk menjawab sejumlah pertanyaan apakah CPNS 2018 yang baru saja diterima ikut mendapatkan THR PNS 2019 dan gaji ke-13 atau tidak.

"Untuk kepastian di hatimu, lebih baik mimin sampaikan TIDAK TERIMA 

Begitu saja koq bingung, tak perlu berhayal. Kamu cukup bekerja dg baik & benar. Rejeki tak khan ke mana," kata @BKNgo.id

Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2018

Penjelasan BKN yang menyebut CPNS 2018 yang baru tidak akan menerima THR seolah bertentangan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved